Jakarta (ANTARA) - Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Wisnu Kuncoro didakwa menerima Rp101,76 juta dan 4 ribu dolar AS (sekitar Rp55,5 juta) dari dua pengusaha.

"Terdakwa Wisnu Kuncoro selaku Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk menerima hadiah atau janji melalui Karunia Alexander Muskita sebesar Rp5,5 juta, Rp50 juta dari Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro selaku Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara dan Rp1,26 juta, 4 ribu dolar AS dan Rp45 juta dari Kenneth Sutardja selaku Dirut PT Grand Kartech Tbk," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Asri Irwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Pemberian itu ditujukan agar Wisnu Kuncoro melalui Karunia Alexander Muskitta sebagai makelar pengadaan barang dan jasa agar memberikan persetujuan pengadaan pembuatan dan pemasangan 2 "spare bucket wheel stacker/reclaimer primary yard" dan "harbors stockyard" yang seluruhnya bernilai Rp13 miliar.

Selain itu pengadaan 2 unit "boiler" berkapasitas 35 ton dengan anggaran sekitar Rp24 miliar dan atau jasa "Operation and Maintainance" (OM) terhadap seluruh "boiler" yang ada di PT Krakatau Steel pada 2019.

Untuk pengadaan pembuatan dan pemasangan 2 (dua) unit "spare bucket wheel stacker/reclaimer 
primary yard" dan "harbors stockyard" di PT Krakatau Steel, Kurniawan meminta uang Rp5,5 juta kepada Yudi Tjokro sebagai "uang operasional" dalam rangka pendekatan kepada pihak-pihak PT Krakatau Steel termasuk WIsnu Kuncoro untuk makan bersama di Hotel Gran Melia Jakarta.

Baca juga: Eddy Tjokro dituntut 1 tahun 8 bulan penjara karena suap Direktur BUMN
Baca juga: Pengusaha dituntut 2 tahun penjara, suap Direktur Krakatau Steel


Pada 18 Maret 2019, Karunia meminta Yudi Tjokro selaku pihak yang telah ditunjuk PT Krakatau Steel sebagai calon pelaksana pekerjaan segera menyiapkan dana sebesar Rp50 juta yang akan diberikan kepada Wisnu Kuncoro dan disanggupi Yudi Tjokro.

"Yudi Tjokro menyanggupinya dengan mengatakan 'Tapi gue mesti angpauin, this is Chinese way'. Lebih lanjut Yudi mengatakan 'gw keluar uang sih gampang, tinggal teken, gue kasih....kasih'," kata jaksa

Setelah merealisasikan permintaan uang Karunia, pada 20 Maret 2019, Yudi Tjokro memerintahkan stafnya bernama Anie Pevani untuk menyerahkan cek senilai Rp50 juta kepada Karunia. Kemudian Karunia mengambil cek tersebut di kantor PT Jokro Bersaudara lalu mencairkannya.

Proyek selanjutnya yang ingin dikerjakan adalah pengadaan pekerjaan "Operation and Maintenance" (OM) untuk semua "boiler".

Terdakwa melakukan beberapa kali pertemuan dengan Karunia Alexander Muskita dan Kenneth Sutardja untuk membicarakan proyek dan pengembangan pekerjaan barang jasa yang dibutuhkan PT Krakatau Steel.

"Ketika bertemu dengan Kenneth, terdakwa mengarahkan Kenneth Suradja untuk ikut serta dalam pengadaan di PT Krakatau Steel," ungkap jaksa Asri.

Karunia lalu menerima uang dari Kenneth sebagai dana operasional untuk "mengentertain" pejabat di PT Krakatau Steel termasuk Wisnu.

Kenneh diminta Karunia untuk memberikan uang pengganti biaya makan siang pada 14 Maret 2019 sejumlah Rp1,26 juta dan uang Rp100 juta yang telah diberikan Karunia ke Wisnu.

Uang diberikan Kenneth pada 22 Maret 2019 kepada Karunia di Coffee Bean Pacific Place Jakarta. Seluruhnya sejumlah Rp101,54 juta dengan rincian dalam bentuk 4000 dolar AS atau setara Rp56,54 juta dan dalam bentuk ruipah sebesar Rp45 juta.

Karunia lalu memberikan uang ke Wisnu di Starbucks Bintaro Xchange Mall pada hari yang sama sejumlah Rp20 juta. Beberapa saat kemudian Karunia dan Wisnu diamankan petugas KPK.

Baca juga: Deputi BUMN bantah pernyataan komisaris KS soal pabrik "blast furnace"
Baca juga: Direktur Krakatau Steel Wisnu Kuncoro segera disidangkan


Selain itu pada 2013, Wisnu dan Karunia diajak Kenneth Sutardja berkunjung ke beberapa vendor di Taiwan terkait rencana pembangunan "power plant" PT Krakatau Steel dengan harapan bila vendor tersebut mendapat pekerjaan di PT Krakatau Steel maka subkontraknya dikerjakan PT Grand Kartech.

Atas pendekatan yang dilakukan Kenneth, PT Grand Kartech pada 2012-2016 mendapatkan proyek di PT Krakatau Steel dan anak perusahaannya, yaitu pengadaan CO2 Observer di PT KE senilai 6 juta dolar AS pada 2012.

Selain itu pekerjaan subkontrak pengadaan "boiler" 23 ton per jam di PT Krakatau Steel senilai Rp7 miliar pada 2014-2015 dan pengadaan "boiler" 35 ton per jam di PT KE senilai Rp20 miliar pada 2015-2016.

Baca juga: Ribuan buruh alih daya PT Krakatau Steel demo tolak PHK
Baca juga: Ini alasan Krakatau Steel lakukan restrukturisasi


Setelah pengadaan "boiler" 35 ton selesai, pada 18 Juni 2018, Karunia meminta uang sebesar Rp250 juta untuk diberikan ke Wisnu Kuncoro yang sudah menjabat sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel. Uang Rp250 juta itu diberikan ke Karunia pada 22 Juni 2018.

Wisnu lalu memberikan informasi kepada Karunia mengenai pengadaan pekerjaan pengadaan "Operation and Maintainance" (OM) untuk semua "boiler" sejumlah 18-20 unit di PT Krakatau Steel.

Di samping itu, Karunia juga mendapat informasi dari GM Blast Furnace Complex (BFC) PT Krakatau Steel Hernanto bahwa akan ada pengadaan 2 unit "boiler" kapasitas 35 ton senilai masing-masing Rp12 miliar. Informasi itu disampaikan ke Kenneth Sutardja.

Karunia lalu meminta penggantian biaya makan di Hotel Gran Melia kepada Kenneth sejumlah sekitar Rp1,26 juta dan uang sejumlah Rp100 juta.

Uang diberikan Kenneth pada 22 Maret 2019 kepada Karunia di Coffee Bean Pacific Place Jakarta. Seluruhnya sejumlah Rp101,54 juta dengan rincian dalam bentuk 4000 dolar AS atau setara Rp56,54 juta dan dalam bentuk rupiah sebesar Rp45 juta.

Karunia pada hari yang sama rencananya menemui Wisnu di Starbucks Bintaro Xchange Mall untuk membicarakan pekerjaan yang akan diberikan kepada PT Tjokro Bersaudara dan PT Grand Kartech Tbk. Pada akhir pertemuan Wisnu menerima uang tunai dalam "paper bag" sebesar Rp20 juta dari Karunia.

Beberapa saat kemudian Wisnu, Karunia bersama dengan Keneth Sutardja diamankan petugas KPK. Beberapa hari kemudian Yudi Tjokro menyerahkan diri ke kantor KPK.

Atas perbuatannya, Wisnu dan Karunia didakwa pasal 12 huruf a jo atau pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

Terkait perkara ini, Direktur Utama PT Grand Kartech Kenneth Sutardja dituntut 2 tahun penjara Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro dituntut 1 tahun dan 8 bulan.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019