Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Informasi Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) Aceh Besar 2019-2024 hasil pemilihan umum legislatif 17 April 2019.

Penetapan 35 anggota dewan terpilih tersebut ditetapkan dalam rapat pleno KIP Aceh di Banda Aceh, Rabu. Rapat pleno dipimpin Ketua KIP Aceh Samsul Bahri dan diikuti para komisioner lembaga penyelenggara pemilihan umum tersebut.

KIP Aceh menetapkan anggota DPRK Aceh Besar terpilih karena masih mengambil alih tugas KIP Aceh Besar setelah lima komisioner dinonaktifkan sebagai penyelenggara pemilu

Sebelumnya, KPU RI menonaktifkan seluruh komisioner KIP Aceh Besar karena dinilai tidak mampu menuntaskan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara untuk pemilihan calon anggota DPRK Aceh Besarnya.

Komisioner KIP Aceh Munawarsyah mengatakan, hasil penetapan ini akan diserahkan kepada Bupati Aceh Besar untuk diteruskan kepada Gubernur Aceh untuk dikeluarkan surat putusan pengangkatan sebagai anggota DPRK Aceh Besar.

Baca juga: KIP Aceh tetapkan calon anggota DPRK Simeulue terpilih

"Masa tugas Anggota DPRK Aceh Besar 2014-2019 berakhir 20 Agustus mendatang. SK pengangkatan anggota DPRK terpilih harus ada sebelum tanggal tersebut. Jika tidak akan terjadi kekosongan di lembaga legislatif," kata Munawarsyah.

Munawarsyah meyakini kekosongan tersebut tidak akan terjadi karena Wakil Bupati Aceh Besar Husaini A Wahab berkomitmen mengurus secepatnya surat keputusan pengangkatan anggota DPRK Aceh Besar 2019-2024.

"Kami sudah menyampaikan persoalan ini kepada Wakil Bupati Aceh Besar dan beliau berkomitmen bertemu kami besok untuk menerima dokumen penetapan anggota dewan terpilih dan selanjutnya segera diserahkan kepada Gubernur Aceh," sebut Munawarsyah.

Adapun 35 anggota DPRK Aceh Besar periode 2019-2024 untuk Daerah Pemilihan 1 meliputi Kecamatan Lembah Seulawah, Seulimeum, Kota Jantho, Kuta Cot Glie, Indrapuri yakni Nahbani (Gerindra), Hanifullah (PKS), Muhsinir Marzuki (PAN), Zulfikri (Partai Aceh), Nasruddin M Daud (PDA), Mustafa (PNA), dan Firdaus (PBB)

Daerah Pemilihan 2 meliputi Kecamatan Lhoong, Lhoknga, Leupung, Pulo Aceh, Peukan Bada yakni Eka Rizkina (PKS), Abdul Muchti (PAN), Yusran Yunus (PAN), Gunawan (Partai Aceh), dan Mahyuddin (PDA)

Baca juga: KPU Banjarmasin tetapkan 45 anggota DPRD periode 2019-2024

Daerah Pemilihan 3 meliputi Kecamatan Darul Imarah, Darul Kamal, Simpang Tiga yakni Zulfahmi (Gerindra), Saifuddin (Partai Golkar), Ruslan Effendi (PKS), Mahdi Basyah (PAN), Zarwatun Niam (Partai Demokrat), dan Saifuddin (Partai Aceh)

Daerah Pemilihan 4 meliputi Kecamatan Blang Bintang, Ingin Jaya, Kuta Malaka, Montasik, Sukamakmur, yakni Muhibuddin (Partai Golkar), Zulfikar (Partai Nasdem), Mursalin (PKS), Fahrizal (PAN), Rahmat Aulia (PAN), Yuhelmi (Partai Demokrat), Juanda Jamal (Partai Aceh), dan Muslem M Asyek (PDA)

Daerah Pemilihan 5 meliputi Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kuta Baro, Darussalam, Baitussalam, Mesjid Raya, yakni Syahrizal (PKB), Khubbie El Risal (Gerindra), Usman (Partai Golkar), Zulfikar Aziz (PKS), Iskandar Ali (PAN), Firdaus Armia (Partai Demokrat), Bahktiar (Partai Aceh), Tgk Mufaddhal Zakaria (PDA), dan Arfiansyah (PNA).

Baca juga: Berikut daftar nama 106 calon anggota DPRD DKI Jakarta terpilih

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019