Surabaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum RI mengingatkan pemerintah daerah memperhatikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berupa penyediaan anggaran untuk biaya pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020.

"Ada dua hal yang harus diperhatikan jika NPHD sudah ditandatangani, yaitu besaran anggaran dan waktu pencairannya," ujar ketua KPU RI Arief Budiman ketika ditemui usai rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik, serta calon terpilih anggota DPRD Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Senin malam.

Baca juga: KPU Jatim minta KPU di daerah teliti soal anggaran

Baca juga: Gelar rapimnas, KPU komit bekerja profesional-berintegritas


Menurut dia, jika besaran anggaran dan waktu pencairannya tidak sesuai harapan maka dikhawatirkan akan mengganggu jalannya tahapan Pilkada yang berimbas pada proses penyelenggaraan.

NPHD, kata dia, ditandatangani setelah Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan selesai diundangkan sehingga menjadi pedoman semua pihak untuk menjalankan proses Pilkada.

"KPU sudah membuat PKPU tentang tahapan dan sudah diproses, tinggal perundangan. Sekarang masih di Kemenkum-HAM untuk diundangkan sehingga setelah selesai akan menjadi pedoman," ucap mantan ketua KPU Jatim itu.

Pedoman tersebut tak hanya berlaku untuk KPU atau penyelenggara pemilu lainnya serta pemerintah daerah, tapi juga untuk partai politik peserta Pilkada agar memperhatikan kapan waktu tepat mengajukan calon kandidat kepala daerah.

Selain itu, lanjut dia, kepada masyarakat yang berkeinginan maju sebagai calon perseorangan pada Pilkada 2020 harus memperhatikan dan memahami waktu pengumpulan dokumen dukungan agar tidak terlewatkan.

"Tahapan ini juga pedoman bagi pihak lain, semisal aparat keamanan untuk mengetahui mana saja titik-titik rawan proses penyelenggaraan Pilkada seperti jadwal kampanye, pemungutan suara hingga penghitungan suara," katanya.

Sementara itu, KPU RI juga telah memastikan bahwa penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 digelar pada 23 September sehingga tepat setahun sebelumnya akan dilakukan peluncuran pelaksanaan.

"KPU sudah memutuskan Pilkada pada 23 September 2020 maka 23 September 2019 digelar peluncuran pelaksanaannya dan kami sudah meminta semua pihak terkait memulai tahapan," tuturnya.

Baca juga: KPU berharap revisi UU untuk larang pengusungan bekas koruptor

Baca juga: Komisi II tunggu sikap KPU terkait larangan napi maju Pilkada


Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019