Yang paling parah (melanggar aturan) itu PGC
Jakarta (ANTARA) - Dari 15 mal dan 13 pasar yang ada di DKI Jakarta, Pusat Grosir Cililitan (PGC) di Jakarta Timur menjadi pusat pembelanjaan terparah pelanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

“Yang paling parah (melanggar aturan) itu PGC,” kata Yati dari tim Forum Warga Kita Jakarta (FAKTA) usai Peluncuran Hasil Survei Kawasan Dilarang Merokok di Mal dan Pasar di Jakarta, Senin.

Menurutnya lokasi basement dan lantai tiga merupakan dua tempat yang dapat ditemukan banyak pedagang dan pengunjungnya bebas merokok.

Baca juga: Sukarelawan akan awasi kawasan bebas rokok di Jakarta

Padahal, aturan soal Kawasan Dilarang Merokok sudah banyak dipasang di beberapa titik dan lorong gedung, namun kesadaran pedagang dan pengunjung masih sangat kurang untuk menerapkan peraturan itu.

Hasil tersebut didapatkan berdasarkan survei yang dilakukan oleh Forum Warga Kita Jakarta (FAKTA) pada 17-19 Juni. Hasilnya menunjukkan masih banyak mal dan pasar di Ibu Kota yang belum bebas asap rokok.

Sebanyak 60 persen mal dan 92 persen pasar di Jakarta masih ditemukan orang merokok di dalam gedung.

Hasil survei itu diharapkan dapat mendorong Pemprov DKI untuk melakukan pengawasan dan penegakan aturan tentang Kawasan Dilarang Merokok di dalam mal dan pasar.

Baca juga: Pemprov siap wujudkan Jakarta bebas asap rokok

Jakarta sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Jakarta, Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok, dan Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan dan Penegakan Kawasan Dilarang Merokok.

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019