Status siaga kebencanaan tersebut langsung kami tetapkan per tanggal 1 Agustus, setelah usulan ke pemkab ditandatangani
Cianjur (ANTARA) - Pemkab Cianjur, Jawa Barat, menetapkan status siaga bencana kekeringan sehingga sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) berkewajiban untuk menindaklanjuti setiap laporan dari daerah yang terkena dampak kekeringan.

Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur Jumat, mengatakan surat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)  Cianjur terkait usulan penetapan status bencana kekeringan di daerah itu sudah ditandatangani dan akan segera ditindaklanjuti OPD terkait.

"Kami sudah instruksikan ke masing-masing OPD terkait untuk menindak lanjuti setiap laporan kekeringan lahan, kekurangan air bersih dan dampak lain dari musim kemarau dengan melakukan penanganan, meskipun belum berstatus siaga," katanya.

Kepala BPBD Cianjur, Dodi Permadi, mengatakan pihaknya sudah mengusulkan penetapan status kebencanaan kekeringan sejak bulan Juli dan surat jawabannya sudah keluar di awal Agustus.

"Status siaga kebencanaan tersebut langsung kami tetapkan per tanggal 1 Agustus, setelah usulan ke pemkab ditandatangani," katanya.

Penetanapan status siaga tersebut, katanya, memang harus segera dilakukan karena wilayah yang terdampak kekeringan sudah lebih dari setengah dari total kecamatan yang ada di Cianjur.

Pihaknya mencatat bulan lalu wilayah yang terdampak masih 14 kecamatan, namun saat ini dari laporan yang masuk sudah mencapai 18 kecamatan.
Sehingga dengan keluarnya status tersebut, tidak hanya lagi berbicara masalah pendataan dan pencegahan tapi sudah harus ke penanganan.

"Ini harus dirumuskan dan dijalankan OPD terkait, mulai masalah pertanian hingga kebutuhan air bersih untuk kebutuhan masyarakat. Hasil rapat koordinasi harus mulai dijalankan, mulai dari penanganan jangka pendek, jangka menengah, hingga jangka panjang," demikian Dodi Permadi.

Baca juga: Pemkab Cianjur imbau warga sholat istisqa minta hujan

Baca juga: BPBD Cianjur: 76 desa alami kekeringan


Baca juga: Perumdam kewalahan melayani permintaan air bersih

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019