Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Konstitusi menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan telah melakukan tindakan yang melampaui kewenangannya, terkait dengan perbaikan administrasi khusus untuk Partai Gerindra daerah pemilihan Sumatera Utara 9 tingkat DPRD Provinsi.

"Termohon (KPU) melakukan perbaikan terhadap formulir model DB1 berdasarkan pemeriksaan cepat Bawaslu Kabupaten Humbang Hasuduntan, di mana tindakan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasuduntan telah melampaui kewenangannya," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang membacakan pertimbangan Mahkamah dalam sidang pembacaan putusan perkara sengketa hasil Pileg 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat.

Baca juga: Sidang Pileg, permohonan PBB Papua Barat tak diterima MK
Baca juga: Sidang Pileg, MK perintahkan hitung ulang di Peureulak Timur


Dalam perkara yang diajukan oleh Partai Gerindra tersebut, ditemukan fakta persidangan bahwa sebelum adanya putusan cepat pelanggaran administrasi pemilu, Bawaslu Kabupaten telah meminta saran ke Bawaslu Provinsi untuk menindaklanjuti laporan dari perseorangan bernama Samuel Samosir.

Bawaslu Provinsi menyatakan laporan tersebut tidak bisa ditangani oleh Bawaslu Kabupaten, namun Bawaslu Kabupaten tetap menindaklanjuti dengan mengeluarkan putusan cepat, yang memerintahkan perbaikan adminsitratif data perolehan suara dari C1 ke DA1, di 135 TPS di 24 desa di Kecamatan Dolok Sanggul khusus Partai Gerindra.

Akibat dari perbaikan tersebut, terjadi pengurangan perolehan suara caleg Partai Gerindra atas nama Robert Lumban Tobing yang sebelumnya berjumlah 3.971 menjadi 2.135.

"Menurut Mahkamah, tindakan Bawaslu Kabupaten memproses laporan Samuel Samosir telah melewati tenggat waktu pelaporan hingga kemudian berujung pada putusan cepat demikian," lanjut Enny.

Mahkamah juga meragukan keputusan Bawaslu yang hanya memperbaiki perolehan khusus Partai Gerindra tanpa ada kejelasan lanjut mengapa ada dugaan kesalahan di perolehan Gerindra.

"Berdasarkan hal demikian seharusnya putusan cepat Bawaslu tersebut dikesampingkan karena perolehan suara yang dianggap benar adalah berdasarkan form model DAA1 dan dan DB1 sebelum diubah berdasarkan putusan cepat tersebut," kata Enny.

Namun isi form model DA1 dan DB1 yang diajukan para pihak sebagai alat bukti tidak bisa dibaca dengan jelas oleh Mahkamah, sehingga mahkamah tidak bisa meyakini kebenaran dokumen tersebut dan Mahkamah tidak bisa menetapkan perolehan suara yang benar.

Oleh sebab itu Mahkamah kemudian memerintahkan KPU Humbang Hasundutan untuk melaksanakan penghitungan surat suara ulang (PSSU) di tingkat Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasuduntan, untuk perolehan suara pemilihan umum DPRD Provinsi Sumatra Dapil Sumut 9, demi mendapatkan perolehan suara yang benar.

Baca juga: Sidang Pileg, MK batalkan SK KPU untuk Dapil Sumut 9 DPRD
Baca juga: Sidang Pileg, MK putus 55 sengketa Pileg 2019

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019