Kuala Lumpur (ANTARA) - Kantor Koperasi Malaysia atau Suruhanjaya Koperasi Malaysia meloloskan rencana pendirian koperasi, yang diajukan oleh Komunitas Masyarakah Aceh di Malaysia.

Persetujuan rencana pendirian koperasi tersebut disampaikan melalui surat yang ditandatangani Direktur Kantor Koperasi Malaysia Amran Bin Hj Abdul Kadir yang ditujukan kepada Presiden Komunitas Aceh di Malaysia Datuk Mansur Usman di Kuala Lumpur, Selasa.

Kantor Koperasi Malaysia meloloskan permohonan pendirian koperasi oleh Komunitas Masyarakat Aceh di Malaysia yang diajukan pada 25 Juni 2019 dengan sejumlah persyaratan.

Sejumlah syarat tersebut di antaranya adalah bahwa koperasi hendaklah dinamakan Koperasi Masa Kuala Lumpur, waktu pengesahan kelulusan tiga bulan, mulai dari tanggal kelulusan, dan musyawarah permulaan hendaklah diadakan dalam waktu tersebut.

Jumlah anggota koperasi sekurang-kurangnya 50 orang dengan sasaran anggota komunitas Melayu Aceh di kawasan koperasi tersebut menjalankan kegiatan.

Kantor Koperasi Malaysia juga mensyaratkan aktivitas koperasi yang akan didirikan adalah pasaraya, pasar mini (kedai) dan restoran dengan kawasan operasi di Kuala Lumpur dan Putrajaya.

Pada saat yang sama, perwakilan komunitas Aceh yakni Datuk Haji Mansyur, Haji Sulaiman dan Boihaki serta pihak Koperasi Malaysia Datuk Nordin Salleh juga bertemu dengan Tun Daim Zainuddin, yang adalah pengusaha dan mantan menteri keuangan serta penasihat ekonomi PM Mahathir Mohammad. 

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2019