Yangon (ANTARA) - Seorang pejabat Myanmar pada Selasa mengatakan kepada pengadilan bahwa pendeta Buddha nasionalis, Wirathu, yang telah menghindari penangkapan dengan dakwaan menghasut, "menghasut kebencian" terhadap pemimpin Aung San Suu Kyi dan pemerintahnya.

Polisi mengeluarkan surat perintah penangkapan buat Wirathu pada Mei, tapi ia belum ditahan dan telah mengejek pemerintah di media sosial.

Penuntut San Min, Administrator di Kota Yangon, mengatakan kepada pengadilan ia telah diperintahkan oleh kantor Presiden Win Myint, sekutu dekat Suu Kyi, untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap pendeta itu.

"Pidato Wirathu dapat mengakibatkan ketidak-hormatan dan menghasut kebencian di kalangan rakyat terhadap Aung San Suu Kyi ... (dan) pemerintah," kata San Min di dalam tuntutannya.

Wirathu terkenal sebagai pendukung retorika anti-Muslim yang telah menyebar saat Myanmar beralih dari kekuasaan penuh militer dan saat situs media sosial seperti Facebook telah menjadi populer.

Ia berbicara mendukung militer dan menentang peraih Noble Suu Kyi dan upayanya untuk mengubah Piagam 2008, yang mengukuhkan kekuasaan para jenderal.

Dakwaan mengenai hasutan itu berkaitan dengan kecamannya terhadap pemerintah, bukan komentarnya mengenai orang Muslim.

Pengadilan Wilaya Yangon Barat pada Selasa menggelar dengar pendapat untuk memutuskan apakah Wirathu mesti secara resmi dinyatakan sebagai pelarian hukum, yang mengharuskan seorang hakim memutuskan bahwa ada bukti ia melanggar hukum.

Sumber: Reuter

Penerjemah: Chaidar Abdullah
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2019