Beijing (ANTARA News) - Warga negara Kanada Robert Lloyd Schellenberg dijatuhi hukuman mati atas kasus penyelundupan narkoba di China dan berperan dalam mengatur peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya tersebut berskala internasional.

Pria berusia 36 tahun itu menyelundupkan 222,03 kilogram metamfetamin dan semua barang bukti miliknya disita, demikian amar putusan Pengadilan Dalian, Senin (14/1), atau 16 hari setelah mendapatkan limpahan berkas perkara tersebut dari Pengadilan Tinggi Provinsi Liaoning.

Jaksa penuntut menuduh Schellenberg sebagai pelaku utama kasus penyelundupan 222,03 kilogram metamfetamin ke Australia di samping berperan dalam sindikat peredaran narkoba internasional.

Menurut jaksa, para anggota sindikat menerima tips dari seorang pria bermarga Xu yang memiliki hubungan dengan Camela, warga Kanada lainnya di Dalian. Xu membantu terdakwa membeli sejumlah ban mobil dan menyewa gudang untuk menyimpan narkoba tersebut.

Xu saat bersaksi di pengadilan mengaku mendampingi Schellenberg atas perintah dari Camela untuk membeli berbagai peralatan gudang.

Majelis hakim menyatakan Schellenberg berupaya menyembunyikan obat-obatan terlarang tersebut di dalam ban dan akan diangkut ke Australia.

Sementara itu, Schellenberg juga ketahuan berkongsi dengan dua pelaku lainnya bermarga Jian dan Mai yang mendapatkan dukungan dana dari sumber yang sama.

Jian dan Mai sudah diadili oleh Pengadilan Hangzhou, Provinsi Zhejiang.

Majelis hakim Pengadilan Dalian menyatakan bahwa jaksa penuntut telah menemukan bukti baru sehingga putusan hukum tetap tidak melanggar prinsip-prinsip penambahan hukuman saat perkara disidangkan dalam tingkat banding itu.

Bukti baru yang dijadikan acuan majelis hakim itu adalah Schellenberg tidak hanya terlibat sebagai aktor utama, melainkan mengatur sindikat peredaran narkoba internasional.

Lin Wei, seorang profesor dari Chinese Academy of Social Science yang dihadirkan dalam persidangan tersebut mengatakan bahwa sesuai KUHP China, pelaku yang melakukan kejahatan narkoba sangat serius dapat dijatuhi hukuman mati.

"Aturan tersebut juga bisa diterapkan kepada warga negara asing," ujarnya kepada sejumlah wartawan.

Schellenberg yang menghadiri persidangan dengan mengenakan "sweater" putih itu terlihat tenang mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim.

Dia merasa dijebak oleh Xu. "Saya tidak bersalah dan saya hanya seorang wisatawan. Saya tidak membeli sejumlah ban dan tidak menyewa gudang," ujarnya menyangkal putusan majelis hakim.

Zhang Dongshuo, penasihat hukum Schellenberg, mengaku pendampingan hukum terhadap kliennya itu telah mendapatkan jaminan.

Schellenberg telah mengganti penasihat hukum dan menunjuk Zhang atas rekomendasi dari Kedutaan Besar Kanada di China yang selalu mengikuti perkembangan kasus itu, demikian pengakuan Zhang sebagaimana ditulis Global Times, Selasa.

Pengadilan Dalian menggelar sidang tersebut pada 15 Maret 2016 dengan putusan pertama berupa hukuman penjara selama 15 tahun dikeluarkan pada 20 November 2018 terkait penyelundupan narkoba dan kepemilikan barang senilai 150.000 RMB. Atas putusan itu, Schellenberg mengajukan banding.

Dia memasuki China pada 19 November 2014 dan ditangkap polisi pada 1 Desember 2014 di Guangzhou, Provinsi Guangdong, saat berusaha kabur ke Thailand.

Sidang banding di Pengadilan Dalian tersebut berlangsung selama 12 jam pada Senin (14/1), mulai pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat (07.00-19.00 WIB). 

Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Azizah Fitriyanti
Copyright © ANTARA 2019