Apabila diimplementasikan dengan baik, ratifikasi Konvensi ILO 188 bisa menjadi langkah nyata dalam memberikan perlindungan terhadap ABK
Jakarta (ANTARA) - Negara-negara anggota ASEAN didorong untuk meratifikasi Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) 188 guna memastikan kondisi kerja yang layak serta perlindungan bagi para anak buah kapal (ABK) migran.

Sebanyak 24 organisasi sipil dari seluruh Asia Tenggara mendorong badan-badan sektoral ASEAN untuk memberikan perlindungan kepada para ABK asal Asia Tenggara di kapal asing, melalui peluncuran “Laporan Rekomendasi tentang Ratifikasi dan Implementasi Konvensi ILO 188 oleh Negara Anggota ASEAN “, dalam acara peluncuran laporan oleh Greenpeace yang dipantau dari Jakarta, Selasa.

Laporan tersebut menunjuk tiga badan sektoral di bawah ASEAN, yang bertanggung jawab menjamin perlindungan ABK migran, termasuk Komite untuk Pekerja Migran ASEAN (ACMW), Komisi Antar Pemerintah untuk HAM (AICHR), dan Pertemuan Pejabat Tinggi ASEAN mengenai Kejahatan Transnasional (SOMTC).

Baca juga: ILO dorong pemerintah segera ratifikasi Konvensi PRT

Menurut salah satu penulis laporan dari Greenpeace Asia Tenggara, Annisa Erou, peningkatan laporan kasus kekerasan hingga kematian yang dialami oleh ABK dari Asia Tenggara beberapa tahun terakhir mengindikasikan praktik kerja paksa dan perdagangan manusia di industri perikanan yang masih terus berlanjut.

“Apabila diimplementasikan dengan baik, ratifikasi Konvensi ILO 188 bisa menjadi langkah nyata dalam memberikan perlindungan terhadap ABK untuk mengurangi kasus perbudakan dan kecelakaan yang terjadi di kapa asing serta meningkatkan kesejahteraan ABK Indonesia,” ujar Annisa.

Sejauh ini, menurut Greenpeace, baru Thailand yang telah meratifikasi Konvensi ILO 188 di Asia Tenggara, dan jika lebih banyak negara di ASEAN mengikuti jejak negara itu, akan terdapat lebih banyak negara pula yang dapat memperbaiki mekanisme perekrutan ABK dan mekanisme pengaduan guna menyelesaikan kasus-kasus kekerasan atau kecelakaan yang dialami para ABK di kapal asing.

Baca juga: Pemerintah diharap serius ratifikasi Konvensi ILO 189

Adapun laporan yang telah diserahkan ke Sekretariat ASEAN pada Selasa itu berisi sejumlah poin utama yang mencakup untuk ketiga lembaga sektoral untuk mengakui ABK migran di kapal asing sebagai buruh migran yang berhak mendapatkan perlindungan selayaknya buruh migran yang bekerja di darat atau di Zona Ekonomi Eksklusif dan laut teritorial negara tertentu.

Selain itu, badan-badan tersebut juga diminta untuk mendorong ratifikasi dan implementasi Konvensi  ILO  188 oleh negara-negara anggota ASEAN serta mengembangkan rencana aksi tingkat ASEAN untuk pencegahan perbudakan dan memberikan perlindungan terhadap ABK, serta peradilan bagi para pelaku perbudakan di industri perikanan.

Berikut daftar ke-24 organisasi masyarakat sipil yang turut terlibat dalam perumusan laporan tersebut:

18 pengirim (submitters):

  1. Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)
  2. CSO Coalition for Ethical and Sustainable Seafood
  3. Environmental Justice Foundation (EJF)
  4. Forum Asia
  5. Global Labor Justice – International Labor Rights Form (GLJ-ILRF)
  6. Greenpeace Southeast Asia
  7. Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI)
  8. Lembaga Bantuan Hukum Bandung (LBH Bandung)
  9. Oxfam International – Asia
  10. Plan International
  11. Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu (SAKTI) SULUT
  12. Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI)
  13. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI)
  14. Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI)
  15. Serikat Pelaut Sulawesi Utara (SPSU)
  16. Stella Maris Manila
  17. The Migrant Workers Rights Network (MWRN)
  18. Verité Southeast Asia.
6 pendukung (endorsers):

  1. Amnesty International – Indonesia
  2. Destructive Fishing Watch (DFW)
  3. Human Rights Working Group (HRWG)
  4. MARUAH Singapore
  5. Raks Thai Foundation
  6. Solidaritas Perempuan (SP)
Baca juga: Serikat buruh desak pemerintah ratifikasi Konvensi ILO No.190

Pewarta: Aria Cindyara
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2021