Selain mengakhiri penderitaan rakyat Afghanistan, jeda kemanusiaan juga akan memungkinkan penanganan dampak pandemi COVID-19 di Afghanistan
Jakarta (ANTARA) - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyambut baik kesepakatan tahap awal perundingan atau rules of procedures yang dicapai pemerintah Afghanistan dan Taliban, sebagai langkah penting menuju perdamaian abadi di negara tersebut.

“Tahapan ini penting karena memungkinkan tahapan berikutnya, di mana negosiasi isu substantif dapat dimulai,” kata Menlu Retno dalam pengarahan media, Kamis (3/12).

Menanggapi kesepakatan yang dicapai pada Rabu (2/12) itu, Indonesia mendorong kedua pihak untuk terus melakukan interaksi secara konstruktif yang didasarkan pada niat baik dan upaya untuk mencari solusi bersama.

Baca juga: Presiden Afghanistan berterima kasih Qatar dukung proses perdamaian
Baca juga: Afghanistan bebaskan hampir 200 tahanan Taliban


Menlu Retno juga menggarisbawahi prinsip Afghan-owned, Afghan-led (yang dimiliki dan dipimpin rakyat Afghanistan—red) dan pentingnya proses perdamaian yang inklusif, termasuk peran ulama dan perempuan.

Indonesia berharap pemerintah Afghanistan dan Taliban dapat segera membahas upaya- upaya untuk mengakhiri kekerasan, antara lain dengan menerapkan jeda kemanusiaan atau humanitarian pause yang diharapkan dapat berlanjut dengan kesepakatan gencatan senjata yang permanen.

“Selain mengakhiri penderitaan rakyat Afghanistan, jeda kemanusiaan juga akan memungkinkan penanganan dampak pandemi COVID-19 di Afghanistan,” tutur Retno.

Sebagai anggota Quint, yakni lima negara yang sejak awal mencoba berkontribusi dalam proses perdamaian Afghanistan, Indonesia terus berkomitmen terhadap upaya-upaya menciptakan perdamaian yang berkelanjutan dengan memberikan dukungan peningkatan kapasitas maupun dukungan dalam proses pembangunan, termasuk pelibatan peran perempuan Afghanistan.

Baca juga: Afghanistan-Taliban umumkan kesepakatan untuk capai pembicaraan damai
Baca juga: Pompeo puji peran Indonesia dukung perdamaian di Afghanistan


Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020