Pekerjaan juga mulai lagi work from home atau jam yang fleksibel
Jakarta (ANTARA) - Setelah otoritas Korea Selatan mengumumkan pemberlakuan kembali langkah-langkah karantina di area Seoul dan sekitarnya, setelah muncul klaster-klaster baru penyebaran COVID-19, Duta Besar RI untuk Korea Selatan Umar Hadi mengeluarkan imbauan bagi para warga negara Indonesia di negara ini.

Dalam imbauan berbentuk video yang diterima di Jakarta, Jumat, Dubes Umar Hadi mengimbau agar WNI yang berada di Korea Selatan, khususnya di Kota Seoul dan sekitarnya mematuhi aturan yang berlaku setelah pengetatan pembatasan mulai Jumat (29/5) pukul 6 sore waktu setempat, hingga 14 Juni mendatang.

Salah satu kebijakan dalam pengetatan tersebut, yakni penangguhan dan pembatalan semua rencana pertemuan publik yang melibatkan orang banyak.

"Saya berpesan khusus kepada pengurus-pengurus masjid dan mushala-mushala Indonesia di Seoul dan sekitarnya, dan juga pengurus gereja-gerja Indonesia agar memperhatikan imbauan ini," kata Dubes Umar Hadi.

Selain itu, fasilitas-fasilitas umum di Seoul dan sekitarnya juga akan ditutup, termasuk tempat-tempat hiburan seperti karaoke, bar, bioskop, dan tempat hiburan malam. Dia pun meminta para WNI untuk juga tidak pergi ke restoran.

"Kantor-kantor diminta untuk menunjuk manajer karantina. Pekerjaan juga mulai lagi work from home atau jam yang fleksibel," ujarnya pula.
Baca juga: Korsel pelonggar aturan pembatasan, dubes sampaikan pesan untuk WNI
 

Ia menambahkan bahwa Kedutaan Besar RI di Seoul juga mulai menyesuaikan kembali dalam bekerja memberikan pelayanan publik, sesuai dengan imbauan dari Pemerintah Korea Selatan.

Kedubes juga menyebarkan pesan dan imbauan terkait kebijakan tersebut melalui akun media sosial KBRI Seoul dan simpul-simpul formasi yang sudah dibentuk.

"Jadi saya minta dengan sangat kerja sama, pengertian, dan kebersamaan dari semua saudara-saudara WNI, khususnya yang berada di Kota Seoul, marilah kita sama-sama memikul tanggung jawab ini, sehingga mudah-mudahan kita semua selamat," katanya lagi.

Khusus kepada mahasiswa Indonesia yang menempuh pendidikan di Korea Selatan, khususnya di daerah Ibu Kota Seoul hingga Provinsi Gyeonggi, diminta agar saling menjaga dan berinisiatif meminta arahan kepada penanggung jawab yang ada di kampus masing-masing.

Sebelumnya, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea Selatan mengumumkan bahwa pengetatan langkah-langkah karantina akan diberlakukan kembali pada 29 Mei hingga 14 Juni 2020, setelah sebelumnya dilakukan relaksasi pada tanggal 6 Mei lalu.

Langkah tersebut dilakukan karena kemunculan klaster-klaster penularan COVID-19 baru yang terbilang mengkhawatirkan, termasuk penyebaran yang berasal dari tempat hiburan malam di Distrik Itaewon, serta klaster yang berkaitan dengan pusat distribusi milik perusahaan Coupang yang berlokasi di Bucheon.
Baca juga: Langgar aturan isolasi mandiri COVID-19, WNI dideportasi dari Korsel

Pewarta: Aria Cindyara
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020