Tennessee (ANTARA) - Seorang narapidana, yang divonis mati lebih dari 30 puluh tahu lalu karena menusuk hingga tewas satu narapidana lain terkait transaksi narkoba, sudah dieksekusi mati di kursi listrik pada Kamis (20/2) di Tennessee.

Narapidana tersebut, bernama Nicholas Todd Sutton dan berusia 58 tahun, dinyatakan meninggal pada pukul 19.26 waktu setempat di Riverbend Maximum Security Institution in Nashville, kata Tylee Tracer, petugas bagian informasi departemen lembaga pemasyarakatan negara bagian itu.

Sutton merupakan narapidana keempat di Amerika Serikat yang dieksekusi mati tahun ini dan yang pertama di Tennessee. Sejak 2018, empat narapidana AS lainnya menjalani hukuman mati di kursi listrik.

Beberapa jam sebelum Sutton dieksekusi, Mahkamah Agung AS menolak permintaan terakhirnya agar tidak dihukum mati.

Awal pekan ini, Gubernur Tennessee Bill Lee menyatakan tidak akan campur tangan atau mengabulkan permintaan pengampunan Sutton.

Sutton sedang menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Wilayah Morgan County, atas tiga pembunuhan, ketika ia melakukan pembantaian di penjara itu pada 1985, menurut dokumen pengadilan.

Pada 15 Januari pagi, Sutton dan Thomas Street memasuki sel tempat Carl Estep disekap dan menikam Estep 38 kali di dada dan leher dengan dua pisau buatan sendiri, kata jaksa penuntut.

Menurut catatan pengadilan, empat narapidana bersaksi bahwa mereka melihat orang-orang tersebut memasuki sel Estep dan mendengar suara teriakan.

Salah satu tahanan mengatakan Estep adalah bandar ganja di penjara itu. Estep disebut menjual "barang jelek" kepada orang-orang itu dan menolak mengembalikan uang mereka.

Pada 1986, juri Pengadilan Kejahatan Morgan County menjatuhkan hukuman atas pembunuhan tingkat pertama serta hukuman mati terhadap Sutton.

Sementara itu, Street dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Orang ketiga, yang dituduh ikut serta dalam serangan itu, dibebaskan.

Sumber: Reuters

Baca juga: Pengamat: Hukuman mati masih tepat bagi pengedar narkoba

Baca juga: PN Kota Semarang vonis mati napi pengendali bisnis narkotika

Penerjemah: Tia Mutiasari
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2020