Karena itu kita perlu hormati haknya
Jakarta (ANTARA) - Seorang warga negara Indonesia (WNI) yang dinyatakan sembuh dari infeksi virus corona di Singapura, menolak membuka identitasnya.

“Yang bersangkutan memang tidak bersedia memberikan datanya kepada KBRI (Singapura),” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh KBRI dari Kementerian Kesehatan Singapura, WNI tersebut sudah pulih dari infeksi virus dan dipulangkan dari rumah sakit.

WNI yang merupakan pekerja migran itu sempat dirawat di sebuah rumah sakit di Singapura sejak 4 Februari 2020, setelah tertular virus corona dari majikannya.

Usai keluar dari rumah sakit, keberadaan dan pergerakan WNI tersebut menjadi privasi yang perlu dihormati.

Sesuai dengan Konvensi Wina 1961, perlindungan kekonsuleran harus dilakukan berdasarkan persetujuan (consent) dari yang bersangkutan.

“Karena itu kita perlu hormati haknya,” tutur Judha.

WNI tersebut merupakan kasus ke-21 positif COVID-19 di Singapura dari klaster Yong Thai Hang medical shop.

Hingga Selasa (18/2), pemerintah Singapura mengonfirmasi empat kasus baru virus COVID-19 yang menjadikan total kasus di negara itu mencapai 81 kasus.

Pemerintah Singapura mencatat lima pasien sembuh dan dipulangkan, sehingga total 29 orang telah dinyatakan sembuh. Sementara 48 pasien dilaporkan dalam kondisi stabil dan empat pasien dirawat di ICU.

Baca juga: Dubes Singapura tegaskan beri pelayanan sama buat semua pasien corona

Baca juga: Seorang WNI di Singapura pulih dari COVID-19


Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2020