Washington (ANTARA) - Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Rabu (11/12), menandatangani surat perintah untuk melarang pemberian dana federal bagi perguruan tinggi dan universitas yang membiarkan antisemitisme, langkah yang menuai kritik karena dianggap berpotensi membatasi kebebasan berbicara.

Perintah itu, berdasarkan Undang-Undang Hak Sipil 1964, akan memperluas perlindungan dari diskriminasi bagi orang-orang yang rentan mengalami praktik antisemitisme (politik yang cenderung menguntungkan orang Yahudi, red) di kampus-kampus perguruan tinggi.

"Ini adalah pesan kami kepada universitas: Jika Anda ingin menerima jumlah besar dolar federal yang Anda dapatkan setiap tahun, Anda harus menolak antisemitisme. Ini sangat sederhana," kata Trump saat resepsi Hanukkah di Gedung Putih.

Baca juga: Larangan perjalanan AS kecualikan warga Yahudi Israel

Judul 6 Undang-Undang Hak Sipil melarang diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, dan asal kebangsaan dalam program dan kegiatan yang menerima bantuan keuangan federal.

"Tindakan ini memperjelas bahwa Judul 6 Undang-Undang Hak Sipil, yang melarang pendanaan federal universitas dan lembaga lain yang terlibat dalam diskriminasi, berlaku untuk lembaga yang membiarkan ada kebencian antisemitisme," kata Trump.

J Street, kelompok lobi liberal Yahudi-Amerika, mengkritik perintah itu.

"Perintah eksekutif ini, seperti undang-undang yang macet di kongres  yang dijadikan dasar, tampaknya bukan dirancang terutama untuk memerangi antisemitisme melainkan untuk menimbulkan efek tak sedap pada kebebasan berbicara dan menindak para pengkritik Israel di kampus," kata kelompok itu dalam sebuah pernyataan. 

Liga Anti-Penistaan, yang melacak tindakan rasisme, menyambut baik perintah tersebut.

"Dalam iklim antisemitisme yang meningkat, perintah eksekutif ini memberikan panduan berharga tentang antisemitisme, memberi penegak hukum dan pejabat kampus alat tambahan penting untuk membantu mengidentifikasi dan memerangi kebencian yang merusak ini," kata Ketua Eksekutif Jonathan Greenblatt.

"Itu juga menegaskan kembali perlindungan orang Yahudi di bawah Judul VI tanpa melanggar hak Amandemen Pertama," katanya dalam sebuah pernyataan.

Baca juga: Dino Djalal: Pemerintah AS tak lepas lobi Yahudi 

Gerakan Boikot, Divestasi, dan Sanksi (BDS), penentang kebijakan Israel terhadap Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza, telah mendapatkan dukungan dari sebagian kalangan mahasiswa dalam beberapa tahun terakhir ini.
 
Namun, gerakan tersebut telah menerima teguran bipartisan di Kongres AS dan banyak negara telah mengeluarkan langkah-langkah anti-BDS.

Beberapa kritikus berpendapat bahwa berpartisipasi dalam boikot adalah tindakan yang dilindungi oleh hak konstitusional Amerika menyangkut kebebasan berbicara. Mereka juga menganggap bahwa kritik yang disampaikan tanpa melanggar aturan, soal kebijakan Israel, bisa terkekang dengan dalih memerangi antisemitisme.

Sumber: Reuters

Baca juga: Trump tandatangani dekrit pengakuan kedaulatan Israel atas Golan

Baca juga: Israel: Lokasi di Golan akan diberi nama Trump

​​​​​​​ 

Perintah Eksekutif Trump Seharusnya Berdampak Positif

Penerjemah: Maria D Andriana
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2019