Istanbul (ANTARA) - Kepolisian Turki pada Selasa kembali menahan jurnalis dan penulis buku, Ahmet Altan, setelah seminggu sebelumnya ia dibebaskan dari penjara atas tuduhan kudeta, kata pihak berwajib.

Sebelum ia dibebaskan pada Senin, wartawan senior berusia 69 tahun itu telah dipenjara sejak 2016, tepatnya dua bulan setelah percobaan kudeta yang menurut pemerintah didalangi oleh ulama Fethullah Gulen.

Sampai saat ini, Gulen masih menjalani pengasingan di Amerika Serikat.

Sejumlah pegiat hak asasi manusia dan beberapa negara mitra Turki mengecam tuduhan pidana yang menjerat Altan. Mereka mengkhawatirkan pemerintah Turki di bawah Presiden Tayyip Erdogan telah bertindak terlalu jauh memidanakan orang yang diduga mendukung Gulen.

Dalam tayangan video yang disiarkan media setempat, Altan tersenyum dan melambaikan tangan saat ia ditangkap di rumahnya di Istanbul oleh barisan polisi anti-teror.

Baca juga: Turki tahan jurnalis terkemuka terkait kudeta gagal

Ia kembali dibawa ke markas kepolisian di Istanbul setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit, kantor berita Anadolu melaporkan.

Altan kembali ditahan oleh pihak berwajib setelah beberapa hari sebelumnya ia menulis kolom di the Guardian mengenai pengalaman selama di penjara serta kritiknya terhadap rezim yang mengabaikan hak mendasar masyarakat.

Altan, saudara laki-lakinya, dan wartawan lain sempat divonis penjara seumur hidup karena dianggap membantu jaringan bentukan Gulen. Ia kembali dinyatakan bersalah pada sidang ulang pekan lalu, tetapi kepolisian membebaskan Altan karena ia telah mendekam di penjara sejak ditangkap sampai persidangan.

Meskipun hakim memvonis dia bersalah, Altan dan terdakwa lain menolak dakwaan yang ditujukan ke mereka.

Walaupun demikian, keputusan hakim pada pengadilan tinggi membatalkan pembebasan Altan serta memerintahkan kepolisian segera menahan wartawan senior itu. Alasannya, otoritas Turki ingin menghindari risiko Altan akan kabur ke luar negeri, demikian laporan Anadolu.

Jika merujuk pada vonis pekan lalu, Altan dihukum penjara 10 tahun dan enam bulan. Putusan hakim pengadilan tinggi Turki itu membatalkan hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan ke Altan pada Juli.

Baca juga: Turki keluarkan perintah tangkap 47 jurnalis

Saat ia dijatuhkan vonis seumur hidup, Altan pun mengajukan permintaan sidang ulang ke otoritas Turki.

Sejak insiden percobaan kudeta, pemerintah di bawah kepemimpinan Erdogan telah memenjarakan lebih dari 77.000 orang yang sebagian besar dari mereka masih menunggu sidang. Akan tetapi, kepolisian masih memenjarakan banyak orang yang diduga terkait dengan aksi percobaan kudeta. Langkah kepolisian itu dianggap banyak pihak sebagai wujud tumbuhnya otokrasi di Turki.

Sementara itu, Gulen telah lama mengasingkan diri di Pennsylvania, AS, sejak 1999. Banyak pendukung Gulen mengaku tidak terlibat pada aksi percobaan kudeta.

Sampai saat ini, Pemerintah Turki berulang kali meminta AS agar segera mengekstradisi Gulen.

Sumber: Reuters

Penerjemah: Genta Tenri Mawangi
Editor: Mohamad Anthoni
Copyright © ANTARA 2019