Polisi menggiring tiga tersangka kejahatan rekondisi motor bekas saat ungkap kasus di Polres Tegal, Jawa Tengah, Kamis (15/8/2019). Satreskrim Polres Tegal berhasil mengamankan tiga tersangka rekondisi motor, YL (50), HS (43) dan AG (37), dengan modus membeli motor bekas kemudian melakukan set ulang kilometer menjadi nol dan menjualnya ke oknum pedagang toko jual beli kendaraan. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/tom.