Direktur PT Putra Ramadhan, Poniran (kedua kiri), yang mewakil perusahaan milik mantan Bupati Kebumen, Yahya Fuad, yang menjadi terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang, berdiskusi dengan penasehat hukumnya, usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (7/8/2019). Jaksa Penuntut Umum dari KPK menuntut PT Putra Ramadhan untuk membayar denda sebesar Rp500 juta yang berasal dari perampasan harta milik perusahaan atau mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad dan merampas aset PT Putra Ramadhan sebesar Rp3,6 miliar yang diduga berasal dari keuntungan yang tidak sah atas pekerjaan yang bersumber dari APBN dan APBD. (foto: jateng.antaranews.com/R. Rekotomo/tom)