Terdakwa kasus dugaan penyelewengan keuangan Badan Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat sebesar Rp114 miliar, Suharno (kanan) dan Riyanto (kiri) saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (11/3). Dalam sidang yang menghadirkan 24 saksi itu terungkap bahwa uang puluhan miliar rupiah milik nasabah PD BKK Pringsurat disimpan di Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang diatasnamakan sebagai milik Direktur Utama Suharno dan Direktur Riyanto. (foto: jateng.antaranews.com/R. Rekotomo/tom)