Bupati Nonaktif Purbalingga Tasdi (kiri) bersama penasehat hukumnya usai menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (6/2/2019). Majelis hakim memvonis Tasdi dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan serta pencabutan hak politiknya selama tiga tahun. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/tom.