Para tersangka kasus peredaran narkotik (duduk) diperlihatkan kepada wartawan saat rilis pengungkapan kasus tersebut di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng, di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (21/9). Petugas BNNP Jateng meringkus para tersangka di Solo dan Pekalongan dengan barang bukti 53 gram narkotika jenis sabu-sabu. (foto:antarajateng.com/R. Rekotomo)