KPU Jateng Distribusikan Kotak dan Bilik Suara
"Kotak suara yang telah kami distribusikan berjumlah 10.084 buah, sedangkan jumlah bilik suaranya 38.838 buah," kata Ketua KPU Jateng Joko Purnomo di Semarang, Jumat.
Ke-17 kabupaten/kota yang mendapat kotak suara dan bilik suara pengganti itu adalah Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati.
Kemudian, Kabupaten Jepara, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, dan Kota Semarang.
Ia menjelaskan, pendistribusian kotak suara dan bilik suara pengganti itu dilakukan karena ada kekurangan dua jenis logistik Pemilu 2014 yang disebabkan hilang dicuri, rusak, atau bertambahnya jumlah tempat pemungutan suara (TPS).
"Kabupaten Tegal menjadi daerah yang paling banyak mendapat distribusi kotak suara dengan jumlah 7.488 buah, sedangkan Kabupaten Klaten terbanyak memperoleh bilik suara dengan 11.931 buah," ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Wonogiri itu.
Ia mengungkapkan, kotak suara pengganti yang didistribusikan ke 17 kabupaten/kota yang kekurangan logistik Pemilu 2014 itu terbuat dari bahan kardus yang dilapisi plastik dan termasuk kategori barang habis pakai.
"Pertimbangan memilih kotak suara berbahan kardus yang dilapisi plastik itu karena lebih murah dibandingkan dengan kotak suara lama yang terbuat dari aluminium," katanya.
Selain biaya produksinya mahal, kata dia, kotak suara berbahan aluminium juga membutuhkan biaya tinggi untuk menyewa tempat penyimpanan.
KPU Jateng juga tengah mendistribusikan logistik Pemilu 2014 berupa sampul ke 35 kabupaten/kota di Jateng dengan target penyelesaian pengiriman pada 4 Januari 2014.
"Untuk logistik Pemilu 2014 lainnya kecuali surat suara, tinta, dan formulir sudah 100 persen kami distribusikan ke seluruh daerah di Jateng," ujarnya.
Jumlah tempat pemungutan suara di Jateng tercatat 77.693 buah dan untuk satu TPS rata-rata ada empat bilik serta empat kotak suara untuk pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.