Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap di Pekalongan
Kepala Polres Pekalongan AKBP Fajar Budiyanto di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa dua pencuri tersebut bernama Fahri (30), warga Galela Selatan, Maluku dan Sheilawati (34), warga Jakarta Selatan.
"Kedua tersangka ini ditangkap polisi saat melakukan pencurian di sebuah minimarket di Kajen. Saat itu, kedua tersangka ini terekam CCTV saat melakukan pencurian," katanya.
Sebelumnya, kata dia, kedua pencuri itu berhasil melakukan pencurian di sebuah minimarket yang berbeda, tetapi kemudian mereka kembali melakukan kejahatan yang sama di lokasi yang berbeda.
"Akan tetapi, kedua tersangka ini tidak berkutik saat ditangkap polisi karena mereka terekam CCTV," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Polsek Kajen Ipda Berry mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dikenai Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
"Saat ini, kedua tersangka diamankan di Mapolres Pekalongan dan kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan," katanya.