Polres Temanggung Ringkus Pengedar Pil Koplo
Kepala Subbagian Humas Polres Temanggun AKP Marino, di Temanggung, Jumat, mengatakan tersangka ditangkap di Jalan Raya Kedu-Parakan di dekat rumah makan Ani Kecamatan Kedu.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan obat terlarang.
Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, katanya, petugas kemudian mencari tersangka dan menangkapnya di Jalan Raya Kedu-Parakan.
Menurut dia, petugas sempat kesulitan untuk menemukan barang bukti, tersangka pun sempat mengelak, tetapi setelah ditemukan obat terlarang di balik topi yang dikenakan tersangka tidak bisa mengelaknya.
"Kami temukan 10 butir pil Riklona di balik topinya. Petugas pun membawa ke Polres untuk diminta keterangan. Akhirnya tersangka mengakui barang yang dibawa tersebut didapat dari seorang teman dan akan dijual pada pemesannya," katanya.
Ia menuturkan, petugas menjerat tersangka dengan Pasal 62 subsider Pasal 60 Undang-Undang nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.