Logo Header Antaranews Jateng

SPN Buka Posko Aduan THR

Selasa, 23 Juli 2013 13:02 WIB
Image Print
Ilustrasi (Foto Antara)

Sekretaris SPN Kota Pekalongan Damirin di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa posko pengaduan THR tersebut dibuka sejak 22 Juli 2013 hingga H-3 Lebaran mendatang.

"Kami berharap para pekerja yang mendapatkan persoalan THR agar memanfaatkan posko ini agar masalahnya bisa secepatnya ditindaklanjuti," katanya.

Berdasarkan pengalaman Lebaran tahun sebelumnya, katanya, masalah THR masih bisa terjadi pada sejumlah perusahaan di Kota Pekalongan sehingga hal itu menimbulkan masalah dan merugikan pekerja.

"Di Kota Pekalongan masih ada kemungkinan perusahaan yang tidak mau membayarkan THR pada buruhnya sesuai aturan yang berlaku. Dari hasil pengalaman, justru perusahaan masih membayarkan THR sesuka hatinya," katanya.

Sejak dibuka posko itu, SPN telah menerima pengaduan dari para pekerja yang bekerja di dua perusahaan daerah setempat, yaitu PT MF dan CV PJ.

Berdasarkan laporan pekerja PT MF, kata dia, perusahaan hanya memberikan THR antara Rp100.000-Rp150.000 per orang.

"Besaran THR itu jelas di bawah ketentuan yang diatur pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.04/MEN/1994 tentang THR. Kami berharap besaran THR yang diberikan para pekerja minimal UMK Kota Pekalongan sebesar Rp980 ribu per orang," katanya.



Pewarta:
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026