
TBC Surakarta: antara aturan dan realita lapangan

Solo (ANTARA) - Oleh Noor Alis Setiyadi, S.KM., M.KM., Dr.PH
Dosen Program Studi Kesehatan Masyarakat, Peneliti Pusat Studi Tuberculosis and Health Disorder Control, Universitas Muhammadiyah Surakarta
Surakarta sebenarnya tidak kekurangan aturan soal tuberkulosis (TBC). Ada Peraturan Presiden yang menegaskan ini urusan lintas sektor, ada peraturan gubernur yang menurunkannya ke tingkat provinsi, dan ada peraturan wali kota yang menyusun rencana aksi daerahnya.
Yang sering luput dari perbincangan publik bukan soal ada-tidaknya aturan, melainkan seberapa jauh jarak antara apa yang tertulis di atas kertas dan apa yang sesungguhnya terjadi di kelurahan, puskesmas, dan ruang rapat lintas dinas.
Surakarta, kota tempat saya bekerja dan meneliti selama bertahun-tahun, adalah contoh baik untuk melihat jarak itu — sekaligus mengapa pertanyaan sederhana seperti “apakah kota ini rawan TBC” perlu dijawab dengan data, bukan kesan.
Data Lapangan: Rawan atau Tidak?
Jawaban jujurnya: iya, tetapi bukan karena kota ini istimewa buruk, melainkan karena ia kota padat, sangat mobile, dan menjadi rujukan layanan kesehatan regional Solo Raya — tiga ciri yang di mana pun di dunia selalu berkorelasi dengan penularan TBC yang lebih cepat.
Data resmi memperkuat gambaran ini. Profil Kesehatan Kota Surakarta 2025 mencatat 2.403 kasus TBC ditemukan dan diobati sepanjang tahun [1], dengan proporsi kasus pada anak usia 0–14 tahun mencapai 20,1 persen [1] — angka yang tinggi karena TBC anak biasanya menandakan penularan aktif yang sedang berlangsung di sekitar mereka, bukan kasus lama.
Angka keberhasilan pengobatan memang naik dari 84,87 persen (2023) menjadi 89,55 persen (2025) [1], tren yang patut diapresiasi, tetapi 166 pasien (6,91 persen) masih meninggal selama masa pengobatan [1]. Secara spasial, tidak satu pun dari 17 wilayah kerja Puskesmas di Surakarta yang nihil kasus; yang membedakan hanya besar-kecilnya beban, dengan Puskesmas Sibela dan Sangkrah mencatat kasus tertinggi [2].
Jadi, “rawan” di sini bukan diagnosis dramatis, melainkan kesimpulan yang lahir dari indikator: notifikasi kasus, keberhasilan pengobatan, kematian, dan sebaran per kelurahan. Kota dengan kemiskinan yang justru turun ke titik terendah dalam sejarahnya, 7,69 persen pada 2025 [3], dan ekonomi tumbuh 5,63 persen [4] semestinya bisa menekan TBC lebih jauh.
Bila beban penyakit ini tetap tinggi di tengah membaiknya ekonomi, itu sinyal bahwa hambatan yang tersisa bukan lagi soal kemiskinan struktural semata, melainkan soal koordinasi kelembagaan yang belum rapi.
Aturan Sudah Lengkap, Pelaksanaannya Timpang
Di sinilah letak persoalan yang lebih menarik daripada sekadar angka. Surakarta sebenarnya sudah punya payung hukum yang cukup lengkap: Peraturan Wali Kota Nomor 77 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan TBC [5].
Masalahnya bukan ketiadaan aturan, melainkan jarak antara aturan itu dan realita pelaksanaannya di lapangan. Telaah atas lampiran matriks RAD tersebut memperlihatkan bahwa dari ratusan baris kegiatan pada enam strategi, Dinas Sosial, Bagian Hukum, Inspektorat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sama sekali tidak tercatat berperan; Dinas Pendidikan hanya muncul sekali, dan Dinas Tenaga Kerja dua kali [6].
Padahal salah satu strategi RAD secara eksplisit berbunyi “Peningkatan Peran Serta Komunitas, Pemangku Kepentingan dan Multisektor”. Di atas kertas, TBC sudah diposisikan sebagai urusan bersama; di lapangan, ia masih banyak dipikul sendirian oleh Dinas Kesehatan.
Pemkot Surakarta perlu menindaklanjuti RAD dengan tiga langkah konkret: memberi target dan indikator kinerja yang jelas untuk setiap Organisasi Perangkat Daerah, bukan hanya Dinas Kesehatan; mengaktifkan kembali program pendampingan berbasis kelurahan secara merata, karena kader dan RT/RW adalah ujung tombak penemuan kasus dan pendampingan pengobatan; serta memastikan investigasi kontak serumah dan Terapi Pencegahan Tuberkulosis diperluas cakupannya secara konsisten [2].
Perguruan tinggi juga punya peran yang tidak bisa digantikan. Ini sebabnya Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), melalui Pusat Studi Tuberculosis and Health Disorder Control, bergabung dalam konsorsium perguruan tinggi penanggulangan TBC di Surakarta bersama sejumlah kampus lain. UMS mengambil peran pada hub layanan klinis dan keperawatan — penemuan kasus, perawatan klinis, intervensi keperawatan, hingga kepatuhan pengobatan — dengan memanfaatkan rumah sakit pendidikan UMS sebagai teaching hospital [7].
Kolega saya dari Fakultas Farmasi, apt. Hidayah Karuniawati, S.Farm., M.Sc., Ph.D, turut mengawal dimensi kefarmasian: kepatuhan minum obat dan pencegahan resistensi obat, dua faktor yang sangat menentukan apakah pasien sembuh tuntas atau justru berkontribusi pada kasus TBC resistan obat di kemudian hari. Mahasiswa pun bisa dilibatkan lewat KKN tematik, skrining mandiri, dan edukasi masyarakat — sesuatu yang sudah terbukti efektif di berbagai kajian kolaborasi lintas sektor penanggulangan TBC, baik di Indonesia maupun di negara lain.
Aturan Bicara Eliminasi, Realita Belum Sampai ke Sana
Apakah sudah ada wilayah di Surakarta yang “bebas TBC”? Jawabannya, secara jujur, belum ada. Berdasarkan data seluruh fasilitas kesehatan dan Puskesmas tahun 2025, tidak ada satu pun wilayah kerja Puskesmas di lima kecamatan Surakarta yang tercatat nihil kasus [2].
Sejumlah kelurahan memang pernah tercatat tanpa kasus dalam periode pendataan spasial tertentu, tetapi itu tidak sama dengan “bebas TBC” dalam pengertian ilmiah, karena TBC bisa laten dan tidak terdeteksi. Organisasi Kesehatan Dunia baru mengakui status eliminasi penuh bila insidensi ditekan hingga kurang dari satu kasus per satu juta penduduk per tahun [8] — sebuah ambang yang jauh dari kondisi Surakarta maupun kota mana pun di Indonesia saat ini.
Di titik ini, jarak antara aturan dan realita kembali terlihat: aturan dan target nasional berbicara tentang eliminasi, sementara realita di tingkat kelurahan masih jauh dari kata itu.
Karena itu, tujuan yang realistis bukan slogan “Solo bebas TBC”, melainkan sistem yang membuat setiap pasien cepat ditemukan, segera diobati, tidak putus obat, kontak eratnya terlacak, dan penularan di kelurahan berisiko tertekan secara terukur. Target nasional eliminasi 2030 — insidensi 65 per 100.000 penduduk dan kematian 6 per 100.000 [9] — hanya bisa dicapai kalau Pemkot, kampus, puskesmas, dan warga bergerak dalam satu peta jalan yang sama, bukan sekadar dokumen kebijakan yang berdiri sendiri, sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis [10].
TBC di Surakarta bukan cerita tentang kota yang buruk. Ini cerita tentang jarak antara aturan yang sudah ada dan realita pelaksanaannya di lapangan — dan seberapa serius kita mau menutup jarak itu.
Catatan dan Daftar Referensi (untuk verifikasi internal, dapat dilepas sebelum naskah dikirim ke redaksi)
[1] Dinas Kesehatan Kota Surakarta. Profil Kesehatan Kota Surakarta Tahun 2025. Dikutip dalam naskah usulan penelitian “Kolaborasi Antar-Organisasi Perangkat Daerah dalam Program Eliminasi Tuberkulosis: Studi Kasus di Kota Surakarta” (Skema Penelitian Fundamental Reguler II, 2026), bagian Pendahuluan. Mencakup: 2.403 kasus TBC ditemukan dan diobati (2025, turun dari 2.474 pada 2024); proporsi TBC anak 20,1% (352 anak); angka keberhasilan pengobatan 89,55% (naik dari 84,87% pada 2023); 166 kematian selama pengobatan (6,91%). Disarankan verifikasi silang langsung ke dokumen Profil Kesehatan Kota Surakarta 2025 terbitan Dinas Kesehatan Kota Surakarta.
[2] Sebaran kasus per wilayah kerja 17 Puskesmas Surakarta (kasus tertinggi: Sibela, Sangkrah, Gambirsari, Pajang; kasus terendah: Manahan, Setabelan, Penumping) dan cakupan Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT) kontak serumah 82,99% pada 2025, disebutkan bersumber pada Profil Kesehatan Kota Surakarta Tahun 2025. PERLU VERIFIKASI TAMBAHAN: draf materi yang saya terima tidak menyertakan tautan atau lampiran data asli untuk angka per-Puskesmas ini — mohon dikonfirmasi langsung ke Dinas Kesehatan Kota Surakarta atau dashboard SITB (https://tbdashboard.sitb.id/menu.php) sebelum dimuat.
[3] Databoks/Katadata. (2026). Jumlah Penduduk dan Persentase Kemiskinan di Kota Surakarta, 2004–2025. https://databoks.katadata.co.id/demografi/statistik/2c8f5b6755a3ee1/jumlah-penduduk-dan-persentase-kemiskinan-di-kota-surakarta-2004-2025
[4] Badan Pusat Statistik Kota Surakarta. (2026). Ekonomi Kota Surakarta Tahun 2025 Tumbuh 5,63 Persen [Siaran pers]. https://surakartakota.bps.go.id/en/pressrelease/2026/03/04/476/ekonomi-kota-surakarta-tahun-2025-tumbuh-5-63-persen.html
[5] Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 77 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis Daerah Kota Surakarta Tahun 2024–2025.
[6] Telaah lampiran matriks Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan TBC Kota Surakarta oleh tim pengusul, sebagaimana disajikan dalam naskah usulan penelitian “Kolaborasi Antar-Organisasi Perangkat Daerah dalam Program Eliminasi Tuberkulosis: Studi Kasus di Kota Surakarta” (2026), bagian Ringkasan dan Pendahuluan. Ini adalah analisis awal/internal tim peneliti, belum berupa publikasi ilmiah yang tayang — sebaiknya disebut sebagai “telaah awal” atau “analisis tim peneliti” saat dimuat, bukan sebagai temuan final.
[7] Naskah Akademik Pembentukan Konsorsium Perguruan Tinggi Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) di Kota Surakarta (Surakarta TB Living Laboratory), Naskah Penjajagan Konsorsium, LLDIKTI Wilayah VI – Universitas Sebelas Maret, draf 18 September 2026. Peran UMS sebagai Clinical & Nursing Hub dan RS UMS AR Fachrudin sebagai teaching hospital tercantum pada tabel peran anggota konsorsium. Dokumen ini masih berstatus DRAFT/naskah penjajagan, bukan dokumen final yang telah disahkan — mohon dicek status terbarunya sebelum publikasi opini.
[8] Standar eliminasi TBC Organisasi Kesehatan Dunia (<1 kasus per 1.000.000 penduduk per tahun) merujuk pada tahapan akhir End TB Strategy WHO. Dalam materi yang saya terima, angka ini dikutip tanpa tautan langsung ke publikasi WHO. Disarankan verifikasi ke publikasi resmi WHO End TB Strategy / Global Tuberculosis Report terbaru untuk memastikan redaksional dan tahun target yang tepat sebelum dikutip di media.
[9] Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia. “Eliminasi TBC 2030: Menko PMK, Semua Harus Bergerak Bersama.” https://www.kemenkopmk.go.id/eliminasi-tbc-2030-menko-pmk-semua-harus-bergerak-bersama
[10] Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis.
Catatan tambahan: Informasi mengenai keterlibatan apt. Hidayah Karuniawati, S.Farm., M.Sc., Ph.D dari Fakultas Farmasi UMS dalam konsorsium disampaikan langsung oleh pengguna/tim penulis dan belum ditelusuri pada dokumen tertulis yang saya terima — mohon dikonfirmasi ke yang bersangkutan sebelum naskah dikirim ke redaksi.
Pewarta: Aris Wasita
Editor:
Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
