Logo Header Antaranews Jateng

Pemkot Pekalongan melibatkan karang taruna edukasi rokok ilegal

Jumat, 4 September 2026 16:18 WIB
Image Print
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid (nomor 2 dari kanan) bersama Kantor Bea Cukai Tegal melakukan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal, di Pekalongan ,Kamis (3/9/2026). ANTARA/Kutnadi

Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, melibatkan karang taruna untuk mengedukasi masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan mencegah peredarannya.

Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Jumat, mengatakan pemberantasan rokok ilegal membutuhkan peran serta berbagai elemen masyarakat, termasuk generasi muda.

"Kami menilai karang taruna memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat di tingkat kelurahan sehingga dapat menjadi agen edukasi yang efektif dalam menyampaikan ciri-ciri rokok ilegal serta mengajak masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkannya," katanya.

Pemkot Pekalongan mengundang pengurus karang taruna tingkat kota dan kelurahan untuk mengikuti sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

"Karang taruna kami dorong menjadi salah satu pilar utama dalam sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Harapannya, informasi yang diperoleh dapat diteruskan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, sehingga semakin memahami dampak peredaran rokok ilegal," katanya.

Menurut Afzan, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan karena rokok ilegal terkadang memiliki kemasan, merek, dan cita rasa yang menyerupai produk legal.

Ia mengatakan masyarakat antara lain perlu mencermati merek yang dibuat menyerupai produk legal serta keberadaan dan keabsahan pita cukai.

"Oleh karena itu, edukasi kepada masyarakat ini penting agar mereka lebih teliti sebelum membeli produk tembakau," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan dan Kepatuhan Kantor Bea Cukai Tegal Aflachul Alfa mengapresiasi upaya Pemkot Pekalongan dalam menekan peredaran rokok ilegal.

Berdasarkan data penindakan, kata dia, jumlah rokok ilegal hasil penindakan di Kota Pekalongan relatif kecil dibandingkan total hasil penindakan Bea Cukai Tegal yang mencapai sekitar 13 juta batang.

"Temuan di wilayah Kota Pekalongan tergolong masih rendah daripada wilayah lain yakni berada pada kisaran 40 ribu batang atau kurang dari satu persen dari total tersebut," katanya.

Baca juga: Pemkot Pekalongan siagakan suplai air bersih untuk daerah terdampak kekeringan



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026