
Kejaksaan Negeri Kudus menyelidiki empat kasus dugaan korupsi

Kudus (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, sedang menangani empat perkara dugaan korupsi di Kabupaten Kudus, setelah sebelumnya menyelesaikan perkara korupsi keuangan Desa Cendono, Kecamatan Dawe dan kasus korupsi Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).
"Dari kedua kasus korupsi yang ditangani dan putusan pengadilan juga sudah inkrah tersebut, mendapatkan pemulihan uang pengganti dan denda sebesar Rp995,7 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Teddy Rorie di Kudus, Kamis.
Untuk rinciannya, kata dia, pemulihan uang pengganti sebesar Rp945,7 juta dan denda sebesar Rp50 juta.
Perkara kasus korupsi pengelolaan keuangan Desa Cendono merupakan pelimpahan dari Polres Kudus. Sedangkan kasus korupsi SIHT merupakan hasil pengungkapan Kejaksaan Negeri Kudus.
Dari kedua perkara tersebut, putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Selain menjatuhkan pidana badan dan denda, penanganan perkara tersebut juga menghasilkan pemulihan keuangan negara melalui pembayaran uang pengganti dan denda.
Sementara itu, terkait empat kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus hingga kini masih tahap penyelidikan untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
"Kami belum bisa menyebutkan secara detail karena tahapannya masih penyelidikan. Kecuali nantinya sudah ada kejelasan, akan kami undang untuk publikasi," ujarnya.
Kejari Kudus pada tahun 2026 berhasil menyetorkan uang senilai Rp977,87 juta ke kas negara hasil lelang barang rampasan negara Badan Pemulihan Aset 2026 dari penanganan kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi.
Nilai kas sebesar itu, berasal dari lelang empat unit kendaraan, berupa dua unit truk dan dua unit pikap serta tabung elpiji berukuran 3 kilogram, 5,5 kg, dan 12 kg dengan jumlah bervariasi.
Baca juga: Kejari Kudus setorkan Rp977,87 juta hasil lelang barang rampasan ke kas negara
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
