Logo Header Antaranews Jateng

Kejari Kudus setorkan Rp977,87 juta hasil lelang barang rampasan ke kas negara

Rabu, 2 September 2026 16:15 WIB
Image Print
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Teddy Rorie. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

Kudus (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Jawa Tengah, telah menyetorkan uang senilai Rp977,87 juta ke kas negara hasil lelang barang rampasan negara Badan Pemulihan Aset 2026 dari penanganan kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi.

"Nilai kas sebesar itu, berasal dari lelang empat unit kendaraan, berupa dua unit truk dan dua unit pikap serta tabung elpiji berukuran 3 kilogram, 5,5 kg, dan 12 kg," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Teddy Rorie didampingi jajarannya saat ditemui seusai perayaan HUT ke-81 Kejaksaan RI di kantor Kejari Kudus, Rabu.

Untuk elpiji ukuran 3 kg berjumlah 1.200 tabung, 5,5 kg sebanyak 35 tabung, dan ukuran 12 kg sebanyak 175 tabung.

Harga dasar lelang kelima item barang rampasan negara itu, kata Teddy, sebesar Rp526 juta. Namun dalam proses lelangnya bisa laku hingga Rp977 juta.

Dalam pelaksanaan lelangnya, kata dia, Kejari Kudus menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.

Peserta lelangnya, kata Teddy, dari berbagai daerah, karena ada yang dari Kabupaten Grobogan serta ada yang dari Provinsi Jawa Timur.

"Masing-masing peserta lelang juga berkesempatan melihat kondisi barang yang hendak dilelangkan," ujarnya.

Uang hasil lelang tersebut, kata dia, sudah disetorkan ke kas negara pada 20 Agustus 2026.

Sementara kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi ukuran 3 kg yang disuntikkan ke tabung elpiji non subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg pada tahun 2025 itu, kini sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Kudus.

Baca juga: Polisi: Pelaku tabrak lari di Jalan Kampus UMK Kudus menyerahkan diri



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026