
Pemkab Temanggung mendukung wacana alih status guru PPPK menjadi ASN pusat

Temanggung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung mendukung wacana pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, karena kebijakan tersebut dinilai menjadi salah satu langkah memperkuat kemampuan fiskal di daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Temanggung Tri Winarno, di Temanggung, Kamis, menyampaikan pihaknya mendukung kebijakan tersebut apabila benar-benar menjadi opsi pemerintah pusat.
Namun ia meminta agar para guru yang selama ini mengajar di Temanggung tetap ditempatkan dan menjalankan tugas di daerah.
"Kami menyambut baik kalau itu memang menjadi opsi yang bisa meringankan komitmen daerah. Tetapi lokus pekerjaannya tetap harus di Temanggung, karena kami tetap membutuhkan tenaga pendidik untuk menjalankan pelayanan pendidikan," katanya.
Berdasarkan perhitungan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Temanggung, kebutuhan anggaran untuk gaji guru PPPK penuh waktu mencapai hampir Rp149 miliar dalam satu tahun. Angka tersebut mencakup komponen pembayaran gaji selama 14 bulan, termasuk gaji ke-13 dan ke-14.
Selain itu, kata dia untuk PPPK paruh waktu anggarannya mencapai sekitar Rp1,5 miliar untuk periode yang sama
Dengan demikian, katanya, apabila pembiayaan guru PPPK tersebut nantinya menjadi tanggungan pemerintah pusat, beban anggaran berpotensi berkurang dari APBD Temanggung mencapai sekitar Rp150,5 miliar.
Ia menegaskan angka tersebut masih berdasarkan simulasi dan dapat berubah mengikuti mekanisme kebijakan pemerintah pusat.
"Ini tentu masih dengan asumsi dan hitungan yang ada. Tetapi kalau benar menjadi ASN pusat, beban daerah bisa berkurang dan ruang fiskal kita menjadi lebih kuat," katanya.
Ia menyampaikan penguatan fiskal tersebut penting agar pemerintah daerah memiliki ruang lebih besar untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Baca juga: Pemkab Demak pastikan tidak ada pengurangan PPPK karena mampu anggaran
Pewarta: Heru Suyitno
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
