Logo Header Antaranews Jateng

Mahasiswa KKN-R TIM II Undip edukasi keuangan di lima dukuh Desa Keprabon

Senin, 10 Agustus 2026 15:28 WIB
Image Print
Sejumlah ibu-ibu di Desa Keprabon, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jateng mendapat edukasi keuangan dan perpajakan dari mahasiswa KKN Undip (HO-Pribadi)

Klaten (ANTARA) - Mahasiswa KKN-R Tim II Universitas Diponegoro (Undip) 2025/2026, Lulu Maulidah, menggelar program kerja individu di Desa Keprabon, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten.

Program bertajuk "Sosialisasi Etika Pemanfaatan Bantuan Sosial, Edukasi Manfaat NPWP, dan Pelatihan Pencatatan Keuangan Rumah Tangga Berbasis Akuntabilitas" ini dilaksanakan secara intensif melalui safari edukasi di lima kelompok PKH.

Yaitu i Dukuh Kidul Pasar, Tempel, Klamongan, Krapyak, dan Jagalan pada 17 hingga 21 Juli 2026. Antusiasme masyarakat terlihat dari tingginya partisipasi warga, di mana sekitar 70 ibu-ibu KPM PKH hadir mengikuti seluruh rangkaian kegiatan di lima dukuh tersebut.

Kegiatan ini diawali dengan penekanan pada etika pemanfaatan bantuan sosial agar dana yang diterima dialokasikan secara akuntabel untuk kebutuhan prioritas rumah tangga, seperti pendidikan dan kesehatan.

Selain melatih pencatatan kas harian, edukasi ini diselaraskan dengan pemahaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), integrasi NIK-NPWP, serta penjelasan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai bekal penting saat warga memasuki program graduasi PKH.

Sikap ragu dan kecemasan spontan sempat mengemuka saat materi perpajakan mulai diperkenalkan kepada peserta.

"Lho kok ada pajak-pajak segala, Mbak? Takutnya nanti malah dapet surat tagihan," cetus salah satu warga KPM PKH di awal sesi sosialisasi.

Merespons kekhawatiran tersebut, penjelasan mengenai batas PTKP dan aturan administrasi dasar diperjelas secara komunikatif. Penjelasan ini memberikan kepastian bagi warga bahwa tertib administrasi perpajakan seperti kepemilikan NPWP tidak serta-merta menimbulkan kewajiban pembayaran pajak jika pendapatan rumah tangga belum melebihi batas PTKP yang ditentukan.



Pewarta:
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026