
Kudus jatuhkan hukuman disiplin terhadap Kadis Perdagangan

Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, mengeluarkan surat keputusan (SK) penjatuhan hukuman disiplin aparatur sipil negara (ASN) terhadap Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Kudus berinisial AIS yang sebelumnya dibebastugaskan sementara karena dugaan melakukan pelanggaran disiplin berat.
"Setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), kemudian menjadi dasar Bupati Kudus menerbitkan SK Penjatuhan Hukuman Disiplin yang diterbitkan pada 3 Agustus 2026," kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus Tulus Tri Yatmika dimintai tanggapannya terkait turunnya surat pertimbangan dari BKN terhadap pelanggaran disiplin AIS di Kudus, Kamis.
Ia mengungkapkan SK penjatuhan hukuman disiplin diserahkan itu pada 4 Agustus 2026. Sedangkan bentuk hukuman disiplinnya berupa penurunan golongan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
"Sehingga yang bersangkutan turun dari jabatan pimpinan tinggi pratama ke jabatan administrator," ujarnya.
Hukuman disiplin tersebut, kata dia, berlaku setelah 15 hari kerja sejak SK hukuman disiplin tersebut diterima.
Eks Kadisdag tersebut diduga melakukan indikasi pelanggaran disiplin ASN kategori berat, di antaranya dugaan melakukan pungutan liar, masalah etika, serta penyalahgunaan lapak di wilayah kewenangan Dinas Perdagangan Kudus.
"Setelah 14 hari kerja sejak SK hukuman disiplin terbit, maka jabatan Kepala dinas Perdagangan akan kosong secara definitif. Nantinya dijabat oleh pelaksana tugas (Plt)," ujarnya.
Pejabat Dinas Perdagangan Kudus itu dibebastugaskan sementara dari jabatan yang sebelumnya per 25 Agustus 2025. Kemudian jabatan Kepala Dinas Perdagangan dijabat oleh pelaksana harian (Plh).
Untuk Plh Kepala Dinas Perdagangan Kudus saat ini Mohammad Fitriyanto yang menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Sementara penentuan tempat bertugas AIS masih tetap di Dinas Perdagangan atau dipindah ke organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya, akan ditetapkan lagi melalui SK pengangkatan dalam jabatan baru sebagai tindak lanjut dari SK hukuman disiplin tersebut.
Dalam memutuskan pemberian sanksi, Pemerintah Kabupaten Kudus juga mendasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
