
BNNK Temanggung dan Bapas Kelas II Magelang perkuat P4GN

Magelang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Temanggung dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang resmi memperkuat kerja sama strategis dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Sinergi antarinstansi itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja dama (PKS) yang berlangsung di Kantor Bapas Kelas II Magelang, Selasa, masing-masing dilakukan Kepala BNNK Temanggung AKBP Sharlin Tjahaja Frimer Arie dan Kepala Bapas Kelas II Magelang, Agustiyar Ekantoro
Kepala BNNK Temanggung AKBP Sharlin Tjahaja Frimer Arie, menyampaikan penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut atas kesepakatan yang telah disusun bersama sebelumnya oleh kedua belah pihak.
"Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen dan sinergitas antara institusi penegak hukum dan pemasyarakatan dalam mengawal program P4GN, khususnya di wilayah kerja Temanggung dan Magelang," ujarnya.
Ia menyampaikan kerja sama ini mencakup berbagai aspek lintas sektoral yang krusial.
Perjanjian tersebut, kata dia, menjadi acuan formal dalam pelaksanaan berbagai program bersama, mulai dari sosialisasi pencegahan, pertukaran informasi, pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di masing-masing instansi.
Selain itu, katanya, ruang lingkup kerja sama ini juga menitikberatkan pada optimalisasi program layanan rehabilitasi dan pasca-rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika agar dapat kembali diterima dengan baik oleh masyarakat serta mencegah terjadinya residivisme.
Ia berharap melalui kemitraan strategis ini BNNK Temanggung dan Bapas Kelas II Magelang dapat saling mendukung dan memperkuat pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba (Bersinar).
Pewarta: Heru Suyitno
Editor:
Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
