Logo Header Antaranews Jateng

BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit serahkan SKK ke Kejari Demak

Senin, 3 Agustus 2026 14:48 WIB
Image Print
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Farah Diana menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Demak Milono Raharjo untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan (HO-BPJS Ketenagakerjaan)

Demak (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Demak untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan.

Penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) dilakukan pada Selasa (28/7) di Kejaksaan Negeri Demak, Jalan Sultan Patah No. 55, Kabupaten Demak . Hadir dalam penyerahan tersebut Kajari Demak Milono Raharjo, Kasidatun Elga Nur Fazrin dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Farah Diana beserta jajaran.

Farah Diana mengatakan bahwa penyerahan SKK ini merupakan bentuk implementasi yang nyata atas komitmen bersama yang telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dengan pihak berwenang.

"Komitmen ini dalam rangka untuk penegakan hukum bagi perusahaan tidak patuh ,yang berdampak pada hak tenaga kerja dalam memperoleh berbagai bentuk jaminan sosial tenaga kerja," katanya.

"Kami berharap penyerahan SKK ini, supaya perusahaan yang tercatat di dalamnya, untuk segera mendaftarkan para pekerjanya dalam program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Farah menambahkan, bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Demak untuk menindak badan usaha agar patuh dan taat dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya melindungi hak-hak normatif para pekerja untuk meraih jaminan sosial ketenagakerjaan.

Supaya pelaksanaan perlindungan jaminan sosial bisa tercapai dengan baik dan maksimal, maka harus didukung oleh semua pihak baik instansi pemerintah maupun swasta," tutup Farah.



Pewarta:
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026