
BPJS Ketenagakerjaan Magelang memprioritaskan perlindungan pekerja rentan

Magelang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang terus memperkuat komitmennya dalam memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan menjadikan pekerja rentan sebagai prioritas perlindungan.
Langkah tersebut dilakukan melalui kolaborasi bersama Komisi IX DPR RI, pemerintah daerah, dan badan usaha agar semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan dari risiko kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang Verry Khristoforus Boekan, di Magelang, Selasa, mengatakan pekerja rentan yang menjadi sasaran program ini meliputi petani, nelayan, pedagang kaki lima, pelaku UMKM, pengemudi ojek, hingga buruh harian lepas. Kelompok tersebut dinilai memiliki tingkat kerentanan tinggi karena sebagian besar belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia menuturkan, perlindungan bagi pekerja rentan merupakan bagian dari upaya mewujudkan sistem jaminan sosial yang inklusif. Menurutnya, mulai tahun 2026 pemerintah memberikan relaksasi iuran sebesar 50 persen, sehingga pekerja rentan hanya membayar iuran Rp8.400 per bulan untuk mendapatkan perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan manfaat yang tetap sama.
"Sejak tahun 2026 ini sudah ada relaksasi, relaksasi itu 50 persen dari iuran normal, sehingga satu orang hanya membayar Rp8.400 untuk dua program, yaitu kecelakaan kerja dan kematian. Walaupun iurannya berkurang 50 persen, manfaatnya tetap utuh dan tetap sama," katanya
Ia menyampaikan optimistis sinergi yang terus dibangun bersama berbagai pihak mampu memperluas cakupan kepesertaan pekerja rentan di wilayah Magelang. Dengan semakin banyak pekerja yang terlindungi, diharapkan kesejahteraan masyarakat meningkat, risiko kemiskinan akibat kecelakaan kerja dapat ditekan, serta tercipta lingkungan kerja yang lebih aman, produktif, dan berkelanjutan.
Anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina, menegaskan setiap pekerja memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial tanpa memandang status maupun jenis pekerjaannya. Karena itu, pihaknya mendorong pemerintah daerah hingga pemerintah desa untuk memperluas kepesertaan pekerja informal, termasuk melalui dukungan anggaran agar mereka dapat memperoleh perlindungan JKK dan JKM.
"Harapannya bisa mendorong pekerja informal mengetahui manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Tadi juga kami menyampaikan dorongan agar pemerintah ikut memperhatikan para pekerja informal ini melalui bantuan anggaran, minimal untuk program JKK dan JKM, dan akan kami usulkan adanya subsidi," katanya
Baca juga: Pemkot ajak warga kawal pelayanan publik berintegritas lewat "Sapa Warga"
Pewarta: Heru Suyitno
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
