
Pemkot Tegal-Bapas Pekalongan teken MoU pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat

Tegal (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekalongan menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) tentang pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak.
Kepala Bapas Kelas II Pekalongan Tri Haryanto di Tegal, Jumat, mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan komitmen bersama dalam pelaksanaan pidana alternatif non-pemenjaraan.
"Pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak dirancang agar lebih manusiawi, edukatif, dan tidak merusak masa depan anak. Pelaku tindak pidana diharapkan tidak kehilangan hak-hak sosialnya, melainkan menyadari kesalahannya melalui kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat Kota Tegal," katanya.
Ia menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh dari Pemerintah Kota Tegal atas kesuksesan pelaksanaan pidana kerja sosial sangat bergantung pada dukungan sarana prasarana dan pengawasan dari instansi terkait.
"Kami berharap nota kesepakatan ini bukan sekadar seremonial di atas kertas saja melainkan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat," katanya.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menekankan bahwa penanganan anak yang berkonflik dengan hukum harus tetap memanusiakan mereka.
"Anak-anak ini tetap harus diberi kesempatan untuk meraih cita-citanya. Jangan sampai mereka putus sekolah. Mereka sedang berada dalam fase transisi mencari jati diri sehingga perlu pendampingan yang tepat," katanya.
Ia menyoroti fenomena perundungan pelajar yang marak terjadi daerah ini termasuk yang melibatkan anak perempuan.
MoU ini harus berkelanjutan agar kegiatan ke depan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan sinergitas antara Bapas dan Pemkot Tegal terus terjalin.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan tercipta sinergi antara lembaga pemasyarakatan dan pemerintah daerah dalam memberikan alternatif pidana yang lebih humanis bagi anak.
Selain itu, program ini juga diharapkan mampu memperkuat reintegrasi sosial anak yang berkonflik dengan hukum serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembimbingan kemasyarakatan.
Pewarta: Kutnadi
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
