Logo Header Antaranews Jateng

Ujian Kesaktian KUHAP 2025

Kamis, 23 Juli 2026 09:35 WIB
Image Print
Isman. Dosen Ilmu Hukum, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Surakarta. ANTARA/HO-UMS

Solo (ANTARA) - Pengungkapan kasus mega korupsi MBG dan mantan Jampidsus seharusnya tidak lagi dipandang sebagai konflik antarlembaga semata, melainkan sebuah peristiwa yang berakar dari masalah integritas penegak hukum yang terbiasa diselesaikan dengan pendekatan politik kekuasaan.

Pengalaman Cicak versus Buaya I (2009), Cicak versus Buaya II (2012), Cicak versus Buaya III (2015), hingga perkara terbaru kali ini adalah memori kolektif penegakan hukum yang menunjukkan pola yang sama, yakni tarik-menarik kewenangan yang menyimpan bahaya laten di masa-masa yang akan datang.

Rivalitas dua institusi penegak hukum ini sejatinya adalah ujian kesaktian KUHAP 2025 yang baru seumur jagung. Kiranya Peraturan Pemerintah mengenai tata cara koordinasi antara Jaksa dan Kepolisian dalam ketentuan Pasal 63 KUHAP 2025, seyogianya mengantisipasi kondisi ketika konflik kepentingan muncul karena terduga pelaku berasal dari institusi penegak hukum sendiri.

Pengaturan tersebut penting agar koordinasi antarlembaga tidak berubah menjadi kompromi kelembagaan yang mengaburkan objektivitas penegakan hukum. Kesaktian KUHAP 2025 tidak hanya diukur dari kemampuannya membangun koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum, tetapi juga dari kemampuannya mencegah rivalitas antar lembaga penegak hukum yang selama ini terus berulang.

Tujuan tersebut hanya dapat tercapai apabila desain sistem penyidikan dan penuntutan kasus korupsi menyediakan mekanisme adaptif untuk mengantisipasi perkara yang menimbulkan konflik kepentingan, khususnya ketika dugaan tindak pidana melibatkan aparat penegak hukum sendiri.

Koridor adaptif tersebut sesungguhnya telah tercermin dalam penjelasan Pasal 64 huruf b KUHAP 2025. Bahwa meskipun asas dominus litis tetap menempatkan Kejaksaan sebagai pengendali tertinggi penuntutan, namun penuntutan tindak pidana korupsi tetap dapat dilakukan oleh Jaksa KPK berdasarkan kuasa Jaksa Agung, bahkan model yang sama dimungkinkan diterapkan pada lembaga khusus lain yang diberi kewenangan penuntutan ataupun penyidikan.

Artinya, sistem penuntutan terpadu yang dianut KUHAP 2025 bukanlah sentralisasi kaku melainkan sentralisasi adaptif. Dengan berkaca pada penyelesaian Cicak versus Buaya, sejatinya kita dapat melihat ada pola yang konsisten, yakni rivalitas antar lembaga negara lebih diprioritaskan daripada pemberantasan tindak pidana korupsi itu sendiri.

Rivalitas antarlembaga penegak hukum dalam bentuk kriminalisasi sejatinya bukan peristiwa baru. Jejaknya dapat ditelusuri sejak Cicak versus Buaya jilid pertama pada 2009 yang berakar dari pengusutan kasus Bank Century.

Alih-alih berakhir pada pengungkapan secara tuntas dugaan korupsi sebagai extraordinary crime fokus penyelesaian bergeser dari substansi korupsi menuju upaya meredam konflik antar lembaga.

Rivalitas kedua dipicu perkara simulator SIM yang berujung pada kriminalisasi penyidik KPK, meskipun pada akhirnya pelaku korupsi divonis bersalah dan perkara terhadap penyidik KPK dihentikan melalui SKP2.

Rivalitas ketiga muncul dalam konteks dugaan rekening gendut petinggi Polri yang kemudian diikuti kriminalisasi dua pimpinan KPK. Perkara tersebut juga ditutup melalui penghentian penyidikan terhadap dugaan rekening gendut dan deponering perkara dua pimpinan KPK.

Rangkaian peristiwa ini menunjukkan konsistensi pola penyelesaian, yakni meredakan ketegangan antar lembaga lebih dahulu daripada memastikan penanganan korupsi berjalan secara optimal.

Berulangnya pola tersebut memperlihatkan bahwa perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum lebih sering diperlakukan sebagai persoalan rivalitas kelembagaan daripada sebagai extraordinary crime.

Selama pola ini tetap dipertahankan, maka penegakan hukum kita akan terus menyisakan ruang abuse of power, karena perhatian utama bergeser pada pemulihan hubungan antarinstitusi, bukan pada pengungkapan korupsi secara menyeluruh.

Jika ditinjau menurut kacamata teori jendela pecah, maka pada hakikatnya penyimpangan yang ditoleransi akan memuncak pada penyalahgunaan wewenang. Artinya, dalam konteks rivalitas ini, sesungguhnya ancaman terbesarnya justru bukan dari korupsinya, melainkan independensi penegak hukumnya.

Peristiwa Cicak versus Buaya telah menjadi preseden yang membentuk persepsi publik bahwa perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum lebih sering diselesaikan melalui kompromi kelembagaan daripada sebagai extraordinary crime.

Jika pola ini terus berulang, rivalitas institusi penegak hukum akan menjadi jebakan yang bukan hanya memandulkan KUHAP 2025, tetapi juga melemahkan tata kelola penegakan hukum nasional. Karenanya, tata kelola penegakan hukum kita membutuhkan mekanisme koordinasi yang tidak bergantung pada kehendak institusional.

Ada tinjauan menarik dari teori jendela pecah di atas, yakni setiap kompromi terhadap penyimpangan akan melahirkan penyimpangan berikutnya karena korupsi selalu bertumpu pada relasi kuasa dan gagalnya budaya integritas.

Karena itu, tanpa mekanisme yang mampu menembus jiwa korsa dan benturan kepentingan, rivalitas antarlembaga akan terus berulang, menggerus kepastian hukum, kepercayaan publik, sekaligus menghilangkan kesaktian KUHAP 2025. Akankah petinggi negeri akan memilih jalan yang sama dengan yang sebelumnya, jawabannya berpulang pada kualitas kenegarawanannya.

*Dosen Ilmu Hukum, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Surakarta



Oleh

COPYRIGHT © ANTARA 2026