Logo Header Antaranews Jateng

Saksi kasus dugaan korupsi Bupati Pati mengaku tertekan saat BAP

Selasa, 14 Juli 2026 08:24 WIB
Image Print
Sidang kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Bupati Non-aktif Pati, Sudewa, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7/2026). ANTARA/I.C. Senjaya

Semarang (ANTARA) - Nur Widayat, saksi kasus dugaan korupsi Bupati Non-aktif Pati, Sudewa, mengaku tertekan saat diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk proses penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Tertekan, karena diperiksa dari pagi sampai malam. Belum lagi kalau ada yang 'nggebrak' meja," kata Nur Widayat saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.

Dalam pemeriksaan, saksi Nur Widayat membantah sejumlah isi BAP, terutama yang berkaitan dengan pemberian uang kepada Sudewa.

Salah satu keterangan saksi yang berbeda dengan BAP yakni tentang penyerahan uang Rp721 juta dari kontraktor pelaksana proyek JGSS 6 di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Bantahan Nur Widayat juga bertolak belakang dengan keterangan Benard Hasibuan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS 6 yang juga diperiksa sebagai saksi.

Saksi Benard mengaku menyerahkan uang dalam bungkusan kepada Nur Widayat. Namun keterangan itu disanggah Nur Widayat yang mengaku tidak pernah menerima uang dari saksi Benard.

Keterangan lain yang juga berbeda dari BAP yakni tentang pemberian sebilah keris kepada terdakwa Sudewa.

Nur Widayat dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono itu juga mengaku tidak pernah memberikan keris kepada Sudewa.

Keterangan saksi Nur Widayat dibenarkan oleh terdakwa Sudewa dalam persidangan tersebut.

Sudewa juga membantah pemberian Rp450 juta dalam bentuk mata uang dolar AS dari saksi Nur Widayat.yang disebut sebagai fee dari proyek JGSM di Balai Teknik Perkertaapian Surabaya.

Ia menyebut uang dolar AS yang disita KPK dari dirinya harus dibuktikan sebagai uang yang sama yang diduga diberikan oleh Nur Widayat.

Bupati Sudewa diadili di Pengadilan Tipikor Semarang atas menerima suap dan gratifikasi dari pelaksanaan sejumlah proyek di DJKA dengan total mencapai Rp3,8 miliar dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR.

Selain itu, Sudewa juga didakwa menerima Rp2,4 miliar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di kabupaten itu yang terjadi pada kurun waktu 2025 hingga 2026.


Baca juga: Ketua Kadin Surakarta mengakui serahkan uang Rp125 juta kepada Sudewa



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026