
Oknum anggota Polres Tegal penganiaya wanita dijatuhi jukuman pemberhentian

Semarang (ANTARA) - Oknum anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N, dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat atas dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri pada kurun waktu 2023 hingga 2026," kata Hakim Ketua Sidang Kode Etik Profesi Polri Polda Jawa Tengah AKBP Edi Wibowo dalam sidang di Semarang, Jumat.
Dua pelanggaran yang terbukti dalam pelanggaran tersebut yakni menjalin perselingkuhan dengan perempuan berinisial MAN yang menjadi korban penganiayaan terperiksa.
Selain itu, terperiksa juga terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Hakim juga menyebut perbuatan terperiksa dilakukan secara sadar dan berimplikasi terhadap penurunan citra kepolisian.
Dua kali pelanggaran etik maupun disiplin yang dilakukan oleh terperiksa sebelumnya juga menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman.
Terhadap putusan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada terperiksa untuk mengajukan banding jika tidak menerima putusan Komisi Kode Etik Polri tersebut.
Aiptu N dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial MAN, warga Cirebon, Jawa Barat, ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan.
Berdasarkan laporan tersebut, dugaan penganiayaan terjadi sejak 2023 dan dipicu perselisihan antara korban dengan terlapor.
Saat ini, Aiptu N telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses pidana dan pemeriksaan etik.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
