
LPS mulai bayarkan dana nasabah PT BPR Ceper Permata Artha

Klaten (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai membayarkan dana nasabah PT BPR Ceper Permata Artha pascapencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 tanggal 25 Juni 2026.
Direktur Group Likuidasi Bank LPS Fajar Bawono Sekti di Klaten, Jawa Tengah, Kamis mengatakan BPR Ceper berdiri 2014 dicabut izin usahanya pada tahun 2026.
Berdasarkan data Laporan Keuangan Pencabutan Izin Usaha (LK CIU Unaudited), BPR Ceper mengalami pemburukan kondisi keuangan akibat kelemahan penerapan tata kelola.
Hal tersebut memicu terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh Direktur Utama dalam pengelolaan operasional bank, adanya Indikasi Penyimpangan Ketentuan Perbankan (IPKP), serta penyaluran kredit yang mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Dampaknya, komposisi aset kredit bank didominasi oleh kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) yang mencapai Rp138,73 miliar atau 99,37 persen dari total aset kredit sebesar Rp139,56 miliar. Sementara itu, kredit yang berstatus lancar (Performing Loan) hanya tersisa Rp885,03 juta atau sebesar 0,63 persen.
Ia mengatakan sampai dengan saat ini LPS telah membayarkan klaim simpanan nasabah BPR Ceper Permata Artha tahap pertama sebesar Rp38 miliar.
Pembayaran tersebut untuk 282 nasabah dari total 681 nasabah. Sedangkan sisanya yakni sebanyak 399 nasabah masih menunggu proses pembayaran.
“Pembayaran tahap pertama sudah dibayarkan di 1 Juli kemarin. Jadi memang ada beberapa tahap. Yang belum“Pembayaran tahap pertama sudah dibayarkan di 1 Juli kemarin. Jadi memang ada beberapa tahap. Yang belum dibayarkan harap sabar menunggu,” katanya. dibayarkan harap sabar menunggu,” katanya.
Kepala Divisi Pembayaran Klaim Bank LPS Franki Simbolon mengatakan sebagai bentuk perlindungan kepada dana masyarakat, LPS juga langsung menjalankan program penjaminan simpanan.
Dari total populasi simpanan BPR Ceper sebanyak 920 rekening dengan nilai mencapai Rp148,08 miliar dari 639 nasabah, LPS telah menyelesaikan rekonsiliasi dan verifikasi (rekonver) tahap pertama.
Sisa simpanan sebanyak 552 rekening dengan nominal Rp108,87 miliar saat ini masih dalam proses penyelesaian verifikasi lebih lanjut.
Urutan hasil pencairan likuidasi diawali hak karyawan, lalu nasabah BPR Ceper yang sesuai syarat.
Proses dropping dana jaminan tahap pertama ini mulai disalurkan pada 30 Juni 2026 atau hanya berselang empat hari kerja sejak izin usaha bank dicabut.
Bagi nasabah BPR Ceper yang simpanannya telah dinyatakan layak bayar, pencairan dana tunai dapat dilakukan melalui bank pembayar yang ditunjuk, yaitu Bank Mandiri KCP Delanggu.
Pewarta: Aris Wasita
Editor:
Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
