
Kejari Purwokerto menahan tersangka korupsi penjualan susu BBPTUHPT

Purwokerto (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Purwokerto menahan tersangka dugaan korupsi penjualan produksi susu di Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BBPTUHPT) Baturraden periode 2018–2024 berinisial SHH setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), Kamis.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Slamet Jaka Mulyana di Kantor Kejari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis, mengatakan tersangka yang saat itu menjabat Kepala BBPTUHPT Baturraden ditahan di Rumah Tahanan Negara Banyumas selama 20 hari untuk kepentingan penuntutan.
"Sebelum Tahap II, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Purwokerto Timur II dan dinyatakan sehat. Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," katanya.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.
Hasil penyidikan menunjukkan SHH yang juga menjadi penasihat dan pembina Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Iko Karnaba diduga melakukan penyimpangan penjualan susu produksi BBPTUHPT Baturraden selama Maret 2018 hingga November 2024.
Modus yang digunakan, yakni menjual susu melalui KPRI Iko Karnaba sebelum dipasarkan kepada masyarakat dan agen dengan harga lebih tinggi dari tarif yang ditetapkan.
"Harga yang seharusnya Rp4.500 per liter dijual hingga Rp7.500 per liter sehingga selisih hasil penjualan diduga tidak disetorkan ke kas negara," katanya.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan penetapan harga susu tanpa survei serta penjualan susu afkir yang seharusnya tidak boleh dipasarkan.
Pada masa larangan penjualan susu afkir, yakni 29 September hingga 5 Oktober 2023, susu tersebut diduga tetap dijual kepada masyarakat melalui koperasi.
Dari hasil penjualan susu afkir senilai Rp903,49 juta, sebanyak Rp569 juta diduga tidak disetorkan ke kas negara.
Kelebihan hasil penjualan susu tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, operasional dinas, dan pembayaran tambahan kepada koperasi yang dibina tersangka.
Dalam penyidikan perkara tersebut, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Purwokerto telah memeriksa 38 saksi, dua ahli, serta menyita sejumlah barang bukti.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dugaan perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp10,13 miliar.
SHH disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, tersangka juga disangkakan secara alternatif melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Slamet menegaskan Kejari Purwokerto berkomitmen menangani setiap perkara korupsi secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pengelolaan keuangan negara serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Baca juga: Kejari serahkan uang rampasan Rp4,487 miliar kepada Pemkab Banyumas
Pewarta: Sumarwoto
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
