
Pemkab Kudus pastikan ketersediaan anggaran untuk gaji PPPK

Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memastikan ketersediaan anggaran yang cukup untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik PPPK paruh waktu maupun penuh waktu.
"Kami pastikan kontrak pegawai dengan skema PPPK di Kabupaten Kudus tetap diperpanjang, baik paruh waktu maupun penuh waktu," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono dimintai tanggapannya terkait pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat di Kudus, Kamis.
Alokasi gajinya, kata dia, tidak hanya disiapkan untuk tahun 2026, bahkan tahun 2027 juga sudah dipersiapkan, sehingga tidak ada perubahan kebijakan soal status PPPK di Kabupaten Kudus.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Djati Solechah menambahkan mulai tahun ini alokasi gaji PPPK ditetapkan sebesar Rp1 juta per bulan, termasuk tahun 2027 juga disiapkan dengan besaran yang sama.
Untuk kebutuhan gaji pegawai negeri, baik aparatur sipil negeri (ASN) maupun PPPK penuh waktu dan paruh waktu sebesar Rp780 miliar.
Guna memenuhi gaji PPPK sesuai upah minimum kabupaten (UMK) sebesar Rp2.818.585, kata dia, pemkab memang belum mampu karena disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Namun, semua pegawai berstatus PPPK diberikan Rp1 juta per bulan.
Meskipun ada pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat, dia memastikan, tidak ada permasalahan dengan gaji PPPK, baik tahun ini maupun tahun depan.
Dana transfer yang diterima tahun 2026 sesuai hasil perhitungan sementara sekitar Rp419 miliar atau turun sebesar Rp115 miliar dibandingkan realisasi tahun 2025.
Sementara anggaran belanja pegawai tahun 2026 sebesar Rp886,2 miliar atau lebih tinggi di bandingkan tahun 2025 sebesar Rp879,3 miliar.
Untuk jumlah ASN di Kabupaten Kudus sebanyak 9.190 orang, meliputi ASN sebanyak 4.471 orang, PPPK penuh waktu sebanyak 2.106 orang, dan PPPK paruh waktu sebanyak 2.604 orang.
Dari jumlah PPPK yang ada, sekitar 1.080 orang di antaranya merupakan tenaga pendidik, sedangkan sisanya merupakan tenaga non kependidikan.
Baca juga: Kudus anggarkan Rp3,06 miliar untuk THR PPPK paruh waktu
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
