Logo Header Antaranews Jateng

Pemkot Semarang mulai mencairkan bantuan operasional RT

Kamis, 9 Juli 2026 08:48 WIB
Image Print
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang Eko Krisnarto. (ANTARA/Zuhdiar Laeis)

Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Semarang mulai membuka pencairan Program Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) sebesar Rp25 juta per tahun untuk setiap rukun tetangga (RT).

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang Eko Krisnarto, di Semarang, Rabu, mengatakan proses sosialisasi program yang telah berjalan tahun kedua ini telah rampung.

Bahkan, kata dia, ada sejumlah RT yang sudah menerima BOP Rp25 juta karena telah mengajukan di bulan Juni lalu.

Ia meminta pengurus RT segera mengajukan pencairan karena tenggat waktu pengajuan hanya sampai akhir Juli 2026.

"Kami berharap semua (RT) bisa mengajukan lewat Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) yang nanti diverifikasi oleh kelurahan dan kecamatan sebagai pengguna anggaran," katanya.

Menurut dia, sebagian RT sudah menerima BOP Rp25 juta tersebut meski jumlahnya belum terlalu banyak karena sebagian besar RT baru mulai mengajukan proposal atau RAP di bulan Juli ini.

"Yang cair sudah ada, tetapi belum banyak. Rata-rata pada mengajukan awal Juli ini. Pengajuan kalau bisa sebelum bulan Juli berakhir," katanya.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang, tenggat waktu untuk pengajuan BOP tersebut dibatasi sampai 30 Juli 2026 dan warga diminta segera melakukan tahapan agar dana itu bisa diperuntukkan untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan di bulan Agustus.

"Karena bulan depan itu sudah Agustus dan bisa digunakan untuk membantu kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan maupun kegiatan lainnya sesuai ketentuan Perwal Nomor 20 Tahun 2026," katanya.

Ia menyampaikan pengguna BOP Rp25 juta bisa digunakan untuk beberapa hal, seperti masalah administrasi di RT dengan alokasi maksimal 2,5 persen atau Rp625.000 per tahun.

Selanjutnya, kata dia, BOP RT bisa digunakan untuk kegiatan sosial, budaya, pengembangan pariwisata, dan pemberdayaan masyarakat.

Terakhir, ia mengatakan bisa untuk program penghijauan, pemeliharaan, hingga perbaikan sarana-prasarana di lingkungan RT masing-masing.

"Bagi RT yang tidak mengambil bantuan, harus ada musyawarah warga dan alasan yang jelas. Hal itu penting agar kami dapat melakukan monitoring dan evaluasi mengenai alasan bantuan yang tidak diajukan," katanya.

Sementara itu, Arianto Wibowo selalu Ketua RT 09/RW 14, Kelurahan Tlogosari Kulon, Pedurungan mengaku telah mengajukan pencairan BOP RT melalui aplikasi Ruang Warga dan sedang menunggu proses verifikasi.

"Kami sudah mengajukan Sabtu kemarin, sudah diunggah di aplikasi Ruang Warga. Tinggal diverifikasi oleh kelurahan dan kecamatan. Mudah-mudahan, tidak ada revisi lagi," katanya.

Dalam membahas perencanaan BOP RT, kata dia, pihaknya mengundang pengurus dan warga untuk bermusyawarah menyampaikan usulan program yang akan diajukan.



Pewarta:
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026