
Wakil Wali Kota Surakarta dan DPRD bahas penyelenggaraan peternakan hingga kesehatan hewan

Solo (ANTARA) - Wakil Wali Kota Surakarta Astrid Widayani dan DPRD Kota Surakarta membahas tentang penyelenggaraan peternakan hingga kesehatan hewan pada Rapat Paripurna III yang diselenggarakan di Ruang Graha Paripurna DPRD Kota Surakarta, Jawa Tengah, Rabu.
Dalam sidang tersebut, Astrid mewakili Pemerintah Kota Surakarta menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pada rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Surakarta Budi Prasetyo itu, DPRD juga menyampaikan jawaban atas pendapat Wali Kota terhadap dua raperda inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Pengawasan Produk Pangan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Rapat kemudian menetapkan pembentukan tiga panitia khusus (Pansus) untuk membahas lebih lanjut ketiga raperda tersebut sebelum dibawa ke tahap persetujuan bersama.
Astrid menegaskan Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan disusun sebagai pengganti Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 agar selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sekaligus menjawab tantangan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Kota Surakarta.
“Raperda ini bertujuan mewujudkan penyelenggaraan peternakan yang aman, sehat, berkelanjutan, serta mampu menjamin keamanan pangan asal hewan. Selain itu, regulasi ini juga memperkuat upaya pencegahan penyakit hewan menular strategis maupun zoonosis yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat,” ujar Astrid.
Dalam jawaban pemerintah tersebut, ia juga menegaskan produk olahan daging anjing masuk dalam kategori hewan nonpangan sebagaimana diatur dalam Raperda. Penetapan tersebut mengacu pada kajian ilmiah, teknis, dan yuridis, serta selaras dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Untuk hewan nonpangan tadi kan salah satunya juga daging anjing itu, sudah ada di pasal yang disebutkan tadi, masuk kategori nonpangan. Ya disesuaikan itu saja, sudah ada aturannya,” katanya.
Ia menjelaskan ketentuan mengenai hewan nonpangan telah dicantumkan dalam Penjelasan Pasal 31 ayat (2) huruf c Raperda. Kejelasan pengaturan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah pelaksanaan pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.
Ia menambahkan Pemerintah Kota Surakarta selama ini terus melakukan penataan dan pengawasan terhadap aktivitas yang berkaitan dengan hewan nonpangan. Menurutnya, kondisi di lapangan kini jauh lebih tertib dibandingkan beberapa tahun lalu.
“Sudah banyak pembahasan juga, sudah ada yang ditugaskan kewenangan untuk penertiban dan segala macam. Saya kira sekarang jauh lebih tertib, tidak secara terbuka seperti dulu. Mudah-mudahan ini nanti lebih mengedukasi masyarakat agar lebih memilih kuliner-kuliner yang dapat mendorong ekonomi Kota Surakarta,” ujarnya.
Ia mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah indikator untuk mengukur keberhasilan implementasi perda tersebut. Indikator itu meliputi meningkatnya produksi ternak, menurunnya kasus penyakit hewan menular strategis, serta bertambahnya rekomendasi dan sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) yang diterbitkan.
Ia juga memaparkan kesiapan sumber daya yang dimiliki Kota Surakarta. Saat ini terdapat 12 dokter hewan, tiga tenaga paramedik veteriner, satu pusat kesehatan hewan, rumah potong hewan, laboratorium kesehatan masyarakat veteriner, serta laboratorium pangan. Layanan kesehatan hewan juga diperkuat melalui praktik dokter hewan swasta yang berada di bawah pembinaan Pemerintah Kota Surakarta.
“Pemerintah Kota berkomitmen memperkuat pembinaan kepada pelaku usaha peternakan melalui sosialisasi keamanan pangan asal hewan, pendampingan perizinan, penerapan Nomor Kontrol Veteriner, pengawasan lalu lintas hewan, hingga pengendalian penyakit menular,” katanya.
Menurut Astrid, langkah tersebut menjadi penting mengingat Surakarta merupakan daerah yang bergantung pada pasokan hewan dan produk hewan dari berbagai wilayah sehingga diperlukan sistem pengawasan yang mampu meminimalkan risiko penyebaran penyakit lintas daerah sekaligus menjamin keamanan pangan bagi masyarakat.
Usai seluruh agenda pembicaraan tingkat pertama selesai, DPRD Kota Surakarta menetapkan pembentukan tiga panitia khusus yang masing-masing akan membahas Raperda tentang Pengawasan Produk Pangan, Raperda tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pembahasan di tingkat pansus diharapkan mampu menyempurnakan substansi ketiga regulasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dengan terbentuknya tiga pansus, pembahasan ketiga raperda resmi memasuki tahap pendalaman. Pemerintah Kota Surakarta berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan regulasi yang adaptif, implementatif, dan memberikan kepastian hukum dalam mendukung keamanan pangan, pengembangan sektor pariwisata, serta penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan yang aman, sehat, dan berkelanjutan di Kota Surakarta.
Pewarta: Aris Wasita
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
