
Gubernur Jateng dukung cegah LGBT melalui edukasi dan konseling

Semarang (ANTARA) - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat terkait pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di wilayah tersebut melalui edukasi dan layanan konseling.
"Dinas terkait kita perintahkan untuk betul-betul melakukan kegiatan-kegiatan pencegahan. Jadi pencegahan itu harus sejak dari dini," katanya, usai rapat paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian Semarang, Rabu.
Dukungan itu diwujudkan melalui penguatan edukasi sejak dini, layanan konseling, dan pencegahan oleh perangkat daerah.
Kebijakan tersebut mengacu pada Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029, yang mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter.
Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Jateng akan mengerahkan dinas terkait untuk memperkuat langkah pencegahan, terutama melalui sekolah dan Dinas Kesehatan.
Menurut dia, Pemprov Jateng juga memiliki layanan konsultasi psikolog gratis yang bisa diakses masyarakat secara daring, serta dapat digunakan untuk pendampingan terhadap berbagai persoalan perilaku berisiko.
"Dinas kita punya terobosan kreatif yaitu aplikasi LOGIS. Jadi konsultasi gratis. Ini kita gunakan di tiga kabupaten/kota, bisa konsultasi lewat online, termasuk perilaku menyimpang LGBT juga bisa kita gunakan di sana," katanya.
Ia menambahkan pendekatan Pemprov Jateng akan difokuskan pada pencegahan, edukasi, dan layanan konseling agar persoalan tersebut dapat ditangani sejak dini.
Sebelumnya, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menjadi dasar bagi pemerintah dalam menangkal penyebaran lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) sebagai bagian dari upaya mencegah degradasi moral.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah berkewajiban melindungi masyarakat dari berbagai ancaman yang dinilai dapat merusak kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Pemerintah berkewajiban melindungi rakyat, segenap bangsa dari ancaman degradasi moral yang pada akhirnya akan merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita," katanya.
Ia mengatakan pemerintah telah mengategorikan penyebaran LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
Peraturan tersebut harus dihormati seluruh lapisan masyarakat sebagai bagian dari komitmen bersama dalam menjaga keutuhan bangsa dari berbagai ancaman nonmiliter.
Baca juga: Sekum MUI Jateng ajak masyarakat waspadai gerakan LGBT
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
