Logo Header Antaranews Jateng

Bea Cukai Kudus menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp13,29 miliar

Rabu, 8 Juli 2026 15:04 WIB
Image Print
Rokok ilegal hasil ungkap Bea dan Cukai Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, saat dimusnahkan sebagai bentuk transparansi kepada publik hasil pengawasan maupun penindakan periode Januari-Juni 2026. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp13,29 miliar melalui penindakan 96 kasus pelanggaran cukai rokok selama Januari–Juni 2026.

Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Nur Rusydi di Kudus, Rabu, mengatakan dari penindakan tersebut petugas mengamankan 13,76 juta batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp20,44 miliar.

"Tercatat selama semester pertama tahun 2026 terdapat 96 kasus pelanggaran di bidang cukai rokok yang berhasil ditindak," katanya.

Menurut Nur Rusydi, pelaku masih menggunakan modus yang sama seperti kasus-kasus sebelumnya, yakni menerapkan sistem jaringan terputus untuk menghindari penindakan aparat.

Ia berharap pengawasan yang dilakukan secara konsisten, disertai kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, dapat menekan peredaran rokok ilegal sehingga penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau dapat terus dioptimalkan.

Menurut dia, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan berdampak pada industri hasil tembakau yang legal.

Hingga Mei 2026, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau tercatat sebesar Rp20,35 triliun atau 46,34 persen dari target tahunan sebesar Rp42,5 triliun.

"Untuk mencapai target penerimaan hingga akhir tahun, kami akan mengoptimalkan berbagai upaya, termasuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal," ujarnya.

Nur Rusydi mengatakan keberhasilan optimalisasi penerimaan negara membutuhkan sinergi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat.

Saat ini KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus melayani dan mengawasi 218 pabrik hasil tembakau, empat tempat penjualan eceran, tujuh penyalur barang kena cukai, 31 kawasan berikat, enam perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) besar, 12 perusahaan penerima fasilitas KITE Industri Kecil dan Menengah (IKM), serta satu perusahaan penerima fasilitas gudang berikat.

Baca juga: Bea Cukai Kudus berhasil ungkap 79 kasus peredaran rokok ilegal



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026