
Polda Jateng mendalami dugaan penyalahgunaan narkoba anggota Polres Tegal

Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah mendalami dugaan penyalahgunaan narkoba oleh oknum anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N, yang juga dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Senin, mengatakan penyidik menemukan alat isap saat menangani perkara dugaan penganiayaan tersebut.
"Untuk tes urine dan tes darah masih dalam analisis untuk memastikan yang bersangkutan menggunakan narkoba atau tidak," katanya.
Selain mendalami dugaan penyalahgunaan narkoba, Polda Jawa Tengah juga menyiapkan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap Aiptu N.
Menurut Artanto, sidang etik akan digelar setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup.
Saat ini, Aiptu N telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses pidana dan pemeriksaan etik.
Aiptu N dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial MAN, warga Cirebon, Jawa Barat, ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan.
Berdasarkan laporan tersebut, dugaan penganiayaan terjadi sejak 2023 dan dipicu perselisihan antara korban dengan terlapor.
Penyidik juga mendalami dugaan hubungan asmara antara Aiptu N, yang telah berstatus menikah, dengan korban.
Baca juga: Polda Jateng tahan anggota Polres Tegal
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
