Logo Header Antaranews Jateng

Ketua Kadin Surakarta mengakui serahkan uang Rp125 juta kepada Sudewa

Senin, 6 Juli 2026 21:06 WIB
Image Print
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Surakarta Ferry Septha Indrianto diperisa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Bupati Pati di Pengadipan Tipikor Semarang, Senin (6/7/2026). (ANTARA/I.C. Senjaya)

Semarang (ANTARA) - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Surakarta Ferry Septha Indrianto mengaku menyerahkan uang Rp125 juta kepada Bupati nonaktif Pati Sudewa melalui seorang perantara dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.

Ferry, yang diperiksa sebagai saksi sekaligus Direktur PT Indria Putra Persada, mengatakan uang tersebut diserahkan melalui pengusaha Nur Widayat yang mengaku sebagai orang kepercayaan Sudewa.

"Saya serahkan Rp125 juta melalui Nur Widayat. Pengakuannya sebagai orangnya Pak Sudewa," kata Ferry di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono.

Ferry menjelaskan penyerahan uang itu berawal dari permintaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jalur Ganda KA Solo-Semarang (JGSS) 1, Dheky Martin.

"Pak Dheky menyampaikan akan ada yang menemui, orangnya Pak Sudewa. Diminta memberikan sejumlah uang, nilainya diserahkan ke saya," ujarnya.

Ia mengatakan PT Indria Putra Persada memenangkan tender proyek JGSS 1 senilai Rp22 miliar. Uang Rp125 juta tersebut, lanjut dia, diambil dari bagian keuntungan pelaksanaan proyek.

Saat bertemu dengan Nur Widayat, Ferry mengaku mengira uang itu berkaitan dengan dukungan Sudewa yang saat itu masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR dari daerah pemilihan Solo.

"Saya pikir Pak Sudewa sebagai anggota DPR yang tempat tinggal dekat dengan lokasi proyek, tentu ikut membantu dalam upaya pembebasan lahan," katanya.

Meski demikian, Ferry mengaku tidak dapat memastikan apakah uang tersebut benar-benar diterima Sudewa karena tidak mengenal mantan anggota DPR tersebut secara langsung.

Dalam perkara itu, Sudewa didakwa menerima suap dan gratifikasi dari pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan total sekitar Rp3,8 miliar.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Sudewa menerima Rp2,4 miliar terkait proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati pada periode 2025 hingga 2026.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang menolak eksepsi Sudewa dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan para saksi. Setelah putusan sela pada 28 Juni 2026, sempat terjadi kericuhan yang melibatkan pendukung Sudewa sehingga proses evakuasi oleh kepolisian berlangsung sekitar satu setengah jam.



Baca juga: Pertahankan rekor 5 tahun beruntun, UIN Walisongo bersiap amankan predikat 'Informatif' tertinggi di monitoring KIP 2026



Pewarta:
Editor: Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026