
Bupati Banyumas: Bantuan keuangan parpol untuk perkuat pendidikan politik

Purwokerto (ANTARA) - Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengatakan bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) yang disalurkan Pemerintah Kabupaten Banyumas ditujukan untuk memperkuat pendidikan politik, kaderisasi, dan kualitas demokrasi di daerah.
"Bantuan keuangan partai politik bukan sekadar pengeluaran APBD, melainkan investasi daerah untuk memperkuat demokrasi, pendidikan politik, kader, dan masyarakat, serta meningkatkan kualitas kepemimpinan di masa depan," katanya saat menyerahkan bantuan keuangan kepada sembilan partai politik di Pendopo Si Panji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin.
Menurut dia, setiap anggaran yang dialokasikan diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas kehidupan demokrasi di Kabupaten Banyumas.
Terkait dengan hal itu, ia meminta seluruh partai politik penerima bantuan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi dalam pengelolaan dana tersebut.
Selain itu, kata dia, bantuan keuangan harus digunakan sesuai peruntukannya, terutama untuk kegiatan pendidikan politik bagi anggota partai maupun masyarakat.
"Dengan pengelolaan yang baik, kepercayaan publik terhadap partai politik akan semakin meningkat," katanya.
Ia mengharapkan bantuan keuangan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dan bertanggung jawab sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas demokrasi di Kabupaten Banyumas.
Bupati juga mengajak seluruh partai politik untuk membangun komunikasi yang sehat dan memperkuat sinergi dalam mewujudkan Banyumas yang produktif, adil, dan sejahtera.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Banyumas Eko Heru Surono mengatakan Pemerintah Kabupaten Banyumas mengalokasikan bantuan keuangan partai politik tahun 2026 sebesar Rp3.081.645.000 yang diberikan kepada sembilan partai politik peraih kursi DPRD Kabupaten Banyumas hasil Pemilu 2024.
“Besaran bantuan tersebut dihitung berdasarkan nilai Rp3.000 untuk setiap suara sah sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya..
Menurut dia, sembilan parpol penerima bantuan keuangan terdiri atas Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang menerima sebesar Rp997,041 juta, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebesar Rp490,968 juta.
Selanjutnya, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sebesar Rp474,678 juta, Partai Golongan Karya (Golkar) sebesar Rp273,807 juta, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebesar Rp260,841 juta, Partai Nasional Demokrat (NasDem) sebesar Rp164,307 juta, Partai Amanat Nasional (PAN) sebesar Rp143,286 juta, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebesar Rp141,564 juta, dan Partai Demokrat sebesar Rp135,153 juta.
“Bantuan keuangan tersebut telah dicairkan melalui transfer ke rekening masing-masing DPC atau DPD partai politik pada 30 Juni hingga 1 Juli 2026,” kata Eko.
Baca juga: Pemkab Banyumas ajak PKUB perkuat sinergi
Pewarta: Sumarwoto
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
