Logo Header Antaranews Jateng

Pemprov Jateng melakukan petakan ulang peran RS daerah

Sabtu, 4 Juli 2026 22:41 WIB
Image Print
Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno. ANTARA/HO-Pemprov Jateng

Surakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan pemetaan ulang peran rumah sakit (RS) daerah milik pemerintah provinsi di tengah sistem layanan kesehatan yang semakin terintegrasi.

"Kalau kemarin kita mengejar untuk menjadi rumah sakit paripurna, utama, madya, justru yang lebih penting sekarang adalah memetakan posisi rumah sakit provinsi," kata Sekretaris Daerah Jateng Sumarno di Surakarta, Sabtu.

Dia mengatakan hal itu saat sosialisasi Implementasi Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 dan Implementasi Indonesian Diagnosis Related (iDRG) di RSUD Dr Moewardi Surakarta.

Alih-alih berlomba mengejar status atau klasifikasi RS, Pemprov Jateng ingin setiap rumah sakit memiliki peran yang jelas sesuai kebutuhan masyarakat.

"Rumah sakit kita harus hadir di segmen mana dan kebutuhan masyarakat yang seperti apa yang harus dijawab," katanya.

Ia menjelaskan kehadiran RS pemerintah harus saling melengkapi, bukan saling berebut pasien, yakni RS kabupaten/kota diperkuat untuk menangani layanan dasar, RS provinsi hadir ketika daerah membutuhkan layanan yang lebih kompleks, sedangkan RS milik pemerintah pusat mengisi layanan yang belum mampu ditangani daerah.

Dengan pembagian peran yang jelas, kata dia, pelayanan kesehatan akan menjadi lebih efektif sekaligus mengurangi penumpukan pasien di rumah sakit rujukan besar.

"Kalau layanan dasar sebenarnya sudah bisa dilakukan di RS kabupaten, tidak perlu semuanya dibawa ke RS besar. Yang perlu dilakukan adalah memperkuat kapasitas RS di daerah sesuai kompetensinya," katanya.

Selain membahas tata kelola RS, ia juga mengingatkan bahwa ukuran keberhasilan sektor kesehatan bukan banyaknya pasien yang datang ke RS, melainkan meningkatnya derajat kesehatan masyarakat.

Oleh karena itu, ia meminta upaya promotif dan preventif menjadi perhatian yang sama besar dengan layanan kuratif.

"Kalau RS sepi tidak perlu sedih. Justru itu artinya masyarakat kita sehat. Yang paling penting adalah bagaimana meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, sehingga kalau bisa orang tidak perlu masuk RS," katanya.

Permenkes Nomor 6/2026 menjadi salah satu regulasi yang mengatur penataan layanan RS agar pembagian fungsi antar-jenjang pelayanan kesehatan semakin jelas, sehingga tidak terjadi tumpang tindih layanan maupun persaingan yang tidak perlu antar-RS.





Pewarta:
Editor: Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026